Nasional

OJK Jatuhkan Sanksi Berat Terkait Pelanggaran Pasar Modal PT POSA dan PT SBAT

BERITASEMARANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan sanksi administratif dan larangan terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta sejumlah pihak terkait. Langkah tegas yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 ini diambil menyusul temuan berbagai pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

​Keputusan ini menjadi bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.

​Skandal Dana IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)

​Dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menemukan adanya penyimpangan dana hasil Initial Public Offering (IPO). Emiten berkode saham POSA ini dijatuhi denda sebesar Rp2,7 miliar.

​Pelanggaran utama terletak pada penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 hingga 2023. POSA terbukti mencatatkan piutang pihak berelasi dan uang muka sebesar ratusan miliar rupiah yang ternyata tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan. Dana tersebut diketahui mengalir ke Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

​Atas pelanggaran ini, OJK menjatuhkan sanksi berat kepada individu yang terlibat:

Jawa Tengah Juara 1 Penyaluran Kredit Perumahan Rp2,3 Triliun, Menteri PKP Puji Kepemimpinan Ahmad Luthfi

  • Benny Tjokrosaputro: Selaku pengendali POSA, ia dilarang menjadi pengurus, direksi, atau komisaris di perusahaan bidang pasar modal seumur hidup.
  • Direksi POSA: Gracianus Johardy Lambert, Astried Damayanti, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo dikenakan denda tanggung renteng dengan total mencapai miliaran rupiah. Khusus Gracianus Johardy Lambert (Direktur Utama), dilarang beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun.
  • Akuntan Publik: Dua akuntan dari KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, yakni Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo, masing-masing didenda Rp150 juta karena dinilai tidak menerapkan standar profesional dalam audit LKT POSA.

​Sanksi untuk Penjamin Emisi

​Tak hanya emiten, PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek dalam IPO POSA juga terkena getahnya. Perusahaan ini didenda Rp525 juta dan izin usahanya sebagai Penjamin Emisi Efek dibekukan selama satu tahun.

​OJK menemukan bahwa sekuritas tersebut mengalokasikan penjatahan pasti (fixed allotment) kepada sejumlah nama yang merupakan nominee (atas nama) Benny Tjokrosaputro tanpa prosedur customer due diligence yang memadai. Mantan Direkturnya, Amir Suhendro Samirin, juga didenda Rp40 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

​Pelanggaran Transaksi Afiliasi PT SBAT

​Secara terpisah, OJK juga menindak PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Perusahaan ini dijatuhi sanksi peringatan tertulis karena melanggar prosedur transaksi benturan kepentingan terkait addendum perjanjian kredit dengan pihak terafiliasi.

​Terkait kasus ini, Sdr. Tan Heng Lok selaku pengendali SBAT dikenakan denda Rp45 juta dan dilarang menjadi pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama 5 tahun. Ia dinilai memperoleh keuntungan pribadi dari perubahan bunga pinjaman yang merugikan perusahaan.

​Total sanksi denda yang terkumpul dari rentetan kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk saja mencapai Rp5,62 miliar. OJK menegaskan akan terus memantau kepatuhan para pelaku pasar agar praktik-praktik yang merugikan investor publik tidak terulang kembali.

Tradisi Bodo Ketupat Dusun Juwono: Rawat Guyub lan Spiritualitas ing Tengah Geliat Kota Semarang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement