Pendidikan

Cegah Kekerasan Berbasis Gender, Tim PkM FH USM Beri Penyuluhan Hukum bagi Kader Pindrikan Lor

BERITASEMARANG.ID  – Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM) menggelar penyuluhan hukum bagi warga Kelurahan Pindrikan Lor, Kota Semarang, pada Rabu (8/4). Kegiatan yang berlangsung di aula kelurahan setempat ini memfokuskan pada penguatan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan berbasis gender (KBG) dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.

​Tim PkM FH USM ini dipimpin oleh Helen Intania Surayda, S.H., M.H., beranggotakan Dr. Tri Mulyani, S.Pd., S.H., M.H., dan A. Heru Nuswanto, S.H., M.H. Sebanyak 26 peserta yang terdiri dari kader perempuan dan perangkat kelurahan, termasuk Ketua PKK Kelurahan Pindrikan Lor, Diah Prawati, S.Ip., hadir mengikuti edukasi tersebut.

​Urusan Publik, Bukan Privat

​Ketua Tim PkM, Helen Intania menekankan bahwa kekerasan berbasis gender, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seringkali dianggap sebagai urusan domestik atau privat. Hal inilah yang membuat banyak kasus tidak terlaporkan.

​”Dalam perspektif hukum dan HAM, kekerasan berbasis gender adalah pelanggaran terhadap hak fundamental, seperti hak atas rasa aman dan martabat manusia. Deklarasi Universal HAM (DUHAM) secara tegas menyatakan tidak ada alasan budaya atau adat yang bisa membenarkan kekerasan tersebut,” ujar Helen.

Telkomsel Jaga Konektivitas Tanpa Gangguan Selama RAFI 2026

​Ia menambahkan, pemahaman gender sering disalahpahami sebagai jenis kelamin biologis (sex). Padahal, gender adalah konsep sosial terkait peran dan relasi kuasa. Ketimpangan relasi inilah yang seringkali melahirkan diskriminasi dan menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.

​Peran Strategis Kader

​Dipilihnya para kader perempuan sebagai peserta bukan tanpa alasan. Helen menyebut mereka sebagai community-based human rights actors atau aktor HAM berbasis komunitas.

​”Kader adalah jembatan antara warga, pemerintah, dan lembaga layanan. Kami berharap setelah ini pemahaman hukum mereka meningkat dan dapat menularkan ilmu tersebut kepada lingkungan sekitar agar normalisasi terhadap kekerasan bisa dihentikan,” tambahnya.

​Kegiatan ini juga merujuk pada komitmen internasional seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Melalui instrumen ini, Indonesia berkewajiban melakukan pencegahan dan perlindungan bagi korban.

Pegadaian Kanwil XI Semarang Sebar Keberkahan Lewat Aksi ‘Mengetuk Pintu Langit’

​Respons Kerentanan Kota

​Kelurahan Pindrikan Lor sebagai wilayah perkotaan dinilai memiliki dinamika sosial yang rentan terhadap potensi kekerasan berbasis gender. Kesenjangan pemahaman hukum di tingkat komunitas dianggap sebagai faktor penghambat utama dalam pencegahan.

​”Strategi pencegahan memerlukan sinergi kolaboratif. Dengan penguatan edukasi ini, kita berupaya menciptakan kesetaraan gender yang substantif serta memperkuat perlindungan korban langsung dari tingkat komunitas terkecil,” pungkas Helen.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement