Semarang

Digugat Warga Soal Lahan Jalan Jangli–Undip, Pemkot Semarang Tegaskan Hormati Proses Hukum

BERITASEMARANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Hal ini berkaitan dengan adanya gugatan dari seorang warga terkait dugaan klaim atas lahan dalam proyek pembangunan Jalan Jangli–Undip yang digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang.

​Saat ini, perkara sengketa lahan tersebut telah memasuki tahap awal proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

​Melalui Bagian Hukum, Pemkot Semarang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala DPU Kota Semarang. Pihak Pemkot memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

​Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada lembaga peradilan.

​”Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan. Kami juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” terang Yudi, Jumat (26/6/2026).

AHM Luncurkan New Honda Vario Evo 160

​Pastikan Pembangunan Sesuai Prosedur

​Yudi juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kota Semarang, termasuk proyek Jalan Jangli–Undip, telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Menurutnya, seluruh tahapan proyek dilakukan melalui mekanisme administrasi dan prosedur yang ketat demi memastikan hasil pembangunan bisa memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

​Terkait dengan substansi gugatan maupun materi sengketa yang diajukan oleh penggugat, Pemkot Semarang memilih untuk tidak berpolemik di luar persidangan. Pihaknya akan menyampaikan tanggapan resmi langsung di dalam forum persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap kode etik hukum.

​Pemkot Semarang meyakini bahwa mekanisme peradilan adalah ruang yang paling tepat untuk menguji seluruh dalil dan alat bukti dari masing-masing pihak, sehingga dapat melahirkan keputusan yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

​Ke depan, Pemkot Semarang berkomitmen untuk terus menjalankan berbagai program pembangunan secara akuntabel, transparan, dan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas serta menjunjung tinggi supremasi hukum.

Wali Kota Agustina Ajak Seluruh Warga Sukseskan MTQ Nasional XXXI 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement