Semarang Pendidikan

Refleksi HUT Bhayangkara ke-80: Menakar Keseimbangan Hukum, Harapan Publik, dan Tantangan Siber

BERITASEMARANG.ID — Setiap tanggal 1 Juli, bangsa Indonesia memeringati Hari Bhayangkara sebagai momentum refleksi bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Di tahun 2026 ini, Korps Bhayangkara genap memasuki usia 80 tahun—sebuah usia matang dalam memikul amanat konstitusi sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum.

​Namun, di usia sekelompok senja ini, Polri dihadapkan pada realitas lapangan yang jauh lebih kompleks. Institusi ini dituntut berdiri di persimpangan tiga kepentingan besar: ketegasan hukum, aspirasi masyarakat yang mendambakan wajah humanis, serta derasnya tantangan era digital.

​Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang (USM), Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH., MH., MM., mengulas secara mendalam bagaimana Polri harus menavigasi tantangan tersebut demi mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang dicita-citakan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

​Menjaga Keseimbangan Tiga Nilai Hukum

​Merujuk pada teori hukum modern oleh Gustav Radbruch, Dr. Kukuh menjelaskan bahwa penegakan hukum yang baik wajib memenuhi tiga nilai fundamental secara seimbang:

 

Wajah Baru Stasiun Tawang: Menjaga Sejarah, Memacu Ekonomi Semarang

    1. Kepastian Hukum (rechtssicherheit)
    2. Keadilan (gerechtigkeit)
    3. Kemanfaatan (zweckmäbigkeit)

​”Apabila hukum hanya mengejar kepastian tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat, hukum akan terasa kaku. Sebaliknya, jika hanya mengejar keadilan tanpa kepastian, hukum menjadi tidak dapat diprediksi. Di sinilah Polri dituntut mampu menjaga keseimbangan,” papar Dr. Kukuh.

​Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002, fungsi kepolisian tidak semata-mata menangkap pelaku kejahatan, melainkan juga menjaga stabilitas sosial dan membangun kepercayaan publik (public trust).

​Ketegasan Tanpa Pandang Bulu vs Pendekatan Humanis

​Sebagai negara hukum, prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) harus dijunjung tinggi. Polri dituntut tegas dalam memberantas kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti peredaran gelap narkotika, korupsi, perdagangan orang, hingga terorisme.

​”Ketegasan tersebut menjadi syarat utama untuk menjaga kewibawaan hukum. Jika aparat lemah, fenomena main hakim sendiri (eigenrichting) dikhawatirkan akan muncul di tengah masyarakat,” tegasnya.

​Namun, ketegasan ini tidak boleh berjalan represif. Seiring lahirnya Perpol Nomor 8 Tahun 2021, paradigma Polri kini mulai bergeser dari keadilan retributif (penghukuman) menuju Keadilan Restoratif (restorative justice). Pendekatan yang menekankan pemulihan hubungan sosial ini diterapkan secara proporsional untuk perkara ringan atau tindak pidana anak, bukan untuk kejahatan berat yang mengancam keselamatan publik.

Wuling Resmi Meluncurkan Aira ev di GIIAS 2026: Mobil Listrik Ringkas nan Bergaya Neo Classic, Harga Mulai Rp155 Juta

​Medan Tempur Baru: Kejahatan Siber dan Era AI

​Tantangan paling dinamis yang dihadapi Polri saat ini berada di ruang siber. Modus kejahatan berkembang sangat cepat—mulai dari judi online, online scam, phishing, peretasan data pribadi, hoaks, hingga transaksi narkoba via aplikasi terenkripsi dan dark web.

​Lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi senjata regulasi yang adaptif. Namun, regulasi saja tidak cukup tanpa kesiapan SDM.

​Tantangan Teknologi Masa Depan:

      • Kecerdasan Digital (Digital Intelligence): Penegakan hukum kini tidak lagi sekadar mengandalkan kekuatan fisik.
      • Ancaman Artificial Intelligence (AI): Selain membantu mendeteksi pola kejahatan, AI rawan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab untuk memproduksi deepfake hingga serangan siber tingkat tinggi.

​Relevansi Paradigma PRESISI

​Menghadapi kompleksitas ini, konsep PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dinilai sangat relevan sebagai panduan Polri Modern.

      • Prediktif: Mengantisipasi potensi gangguan keamanan berbasis analisis data dan intelijen digital.
      • Responsibilitas: Memberikan pelayanan cepat dan bertanggung jawab atas aduan masyarakat melalui kanal digital (seperti Call Center 110).
      • Transparansi Berkeadilan: Menjamin proses hukum yang terbuka, akuntabel, dan bebas dari diskriminasi maupun pungli.

​Rekomendasi untuk Masa Depan Polri

​Menutup ulasannya, Dr. Kukuh memberikan tiga poin rekomendasi strategis demi kemajuan Polri di usia ke-80:

      • Internal Polri: Terus memperkuat kompetensi SDM di bidang siber, memperluas implementasi keadilan restoratif secara tepat sasaran, dan menjaga integritas penegakan hukum.
      • Pemerintah: Memberikan dukungan penuh terkait regulasi dan alokasi anggaran guna memperkuat fasilitas teknologi informasi kepolisian.
      • Masyarakat: Menjadi mitra strategis dengan meningkatkan kesadaran hukum serta bijak dalam menggunakan teknologi digital.

​”Sesuai semboyan Rastra Sewakottama, Polri adalah abdi utama bangsa dan negara. Harapan kita bersama, Polri senantiasa menjadi institusi yang profesional, modern, terpercaya, humanis, dan berkeadilan demi mengawal Indonesia yang aman dan bermartabat,” pungkas Dr. Kukuh.

​UIN Walisongo & BNPT Racik “Tutur Harmoni” Tangkal Intoleransi Sejak Dini  

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement