Ekonomi Nasional

BUMN dan BUMD Wajib Jadi Pionir Layanan Inklusif

BERITASEMARANG.ID – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Regulasi baru ini secara resmi menetapkan hak potongan harga atau konsesi minimal 20 persen di berbagai sektor layanan publik.

​Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendesak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengambil langkah depan sebagai pelopor penerapan kebijakan ini.

​Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat implementasi kebijakan tersebut agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.

​”Kami dari BPKN akan mengawal kebijakan Presiden tersebut. Kami berharap BUMN dan BUMD dapat menjadi pilot project yang mengimplementasikan pemberian konsesi ini,” ujar Mufti di Semarang.

Kesetaraan, Bukan Belas Kasihan

Jejak Panjang MTQ di Indonesia: Dari Masjid Sunan Ampel hingga MTQ Nasional XXXI di Semarang  

​Pandangan senada disampaikan Komisioner BPKN RI dari unsur Pelaku Usaha, Ir. Ferry Firmawan, Ph.D., IPU. Menurutnya, pemenuhan hak penyandang disabilitas harus dipahami sebagai wujud kesetaraan inklusif, bukan sekadar pemberian diskon semata.

​”Pekerjaan tidak berhenti ketika regulasi diterbitkan. Yang lebih penting adalah memastikan konsesi benar-benar dapat dirasakan. Jangan sampai konsumen mendapatkan potongan harga, tetapi masih kesulitan mengakses layanan,” tegas Ferry.

​Ferry menekankan bahwa pemberian diskon 20 persen wajib dibarengi dengan penyediaan fasilitas fisik yang ramah disabilitas, kemudahan akses informasi, serta saluran pengaduan yang sigap merespons kendala lapangan.

​Selain itu, BPKN mengimbau instansi terkait untuk mempercepat pendataan dan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) agar hambatan administratif tidak menyulitkan warga yang berhak. Kesiapan BUMN dan BUMD dalam melatih petugas dan menyediakan fasilitas inklusif diharapkan dapat menjadi standar acuan yang nantinya diikuti oleh sektor swasta.

​”Konsesi bukan belas kasihan, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kesetaraan dan perlindungan konsumen bagi seluruh masyarakat,” pungkas Ferry.

Hyundai Dekatkan Pengalaman Berkendara ke Konsumen, Ada Voucher BB hingga Rp20 Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement