BERITASEMARANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas dan transparansi pasar keuangan nasional. Sepanjang tahun 2026 hingga 31 Agustus, regulator pasar modal ini resmi menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, hingga perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, hingga profesi penunjang pasar modal yang terbukti menyalahi aturan.
Langkah tegas ini tidak hanya menyasar pelanggaran kepatuhan pelaporan rutin, tetapi juga praktik kecurangan fundamental di industri pasar modal. Total nilai denda yang terkumpul dari seluruh sanksi tersebut mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp327 miliar.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan demi memberikan efek jera serta menjamin perlindungan bagi para investor di tanah air.
”Pengenaan sanksi administratif, larangan, hingga perintah tertulis ini merupakan komitmen tegas OJK dalam mendorong kepatuhan pelaku industri. Kami ingin memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” tegas Agus Firmansyah dalam keterangannya.
Bidik Pelanggaran Tata Kelola hingga Manipulasi Laporan
Dari total sanksi yang dirilis, sebanyak 93 penindakan menyasar pelanggaran berat peraturan pasar modal dengan total denda sebesar Rp73,99 miliar. Selain denda finansial, OJK melayangkan 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan beraktivitas, serta pembekuan 6 izin usaha.
Pelanggaran yang ditemukan tergolong krusial, mulai dari penyalahgunaan aliran dana hasil Penawaran Umum (IPO), kecurangan proses penjatahan saham, penyajian laporan keuangan yang bermasalah, hingga pelanggaran transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Sanksi ini menjerat 23 emiten ternama, puluhan jajaran direksi dan komisaris, perusahaan efek, hingga akuntan publik. Beberapa nama emiten besar yang masuk dalam daftar penindakan OJK antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, hingga PT Panca Mitra Multiperdana Tbk.
Tumpas Keterlambatan Laporan
Tak hanya pelanggaran substansial, OJK juga memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan. Sebanyak 1.184 sanksi administratif dan 304 peringatan tertulis dijatuhkan khusus untuk kasus keterlambatan penyampaian laporan dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar.
Denda terbesar disumbang oleh keterlambatan penyampaian laporan berkala yang menyumbang nilai denda hingga Rp243,33 miliar dari 876 kasus. Sisa sanksi mencakup keterlambatan laporan insidentil, laporan tata kelola perusahaan (GCG), serta laporan dari profesi penunjang pasar modal.
Agus Firmansyah menambahkan bahwa OJK tidak akan ragu untuk terus mengambil tindakan terukur sesuai kewenangannya. Pengawasan ketat ini diharapkan mampu menyaring pelaku pasar yang nakal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim investasi Indonesia.

Komentar