Jateng

Angin Segar Buat Pemilik Kendaraan, Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak dan Tarif Progresif!

BERITASEMARANG.ID — Pemprov Jawa Tengah resmi menggelontorkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321, masyarakat dibebaskan dari sanksi administratif (denda) pajak kendaraan bermotor serta beban pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

​Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Masrofi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil guna mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat sekaligus memangkas angka tunggakan pajak.

“Dari total 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80 persen didominasi roda dua yang paling banyak menunggak,” ujarnya, Jumat (18/9/2026). Ia menambahkan, penerimaan pajak ini nantinya dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan di Jateng.

​Tak hanya itu, Jasa Raharja Cabang Jateng turut mendukung program ini dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Program pembebasan denda ini melengkapi insentif potongan pajak 5 persen yang sudah berjalan sejak Februari lalu.

Final MTQ Nasional 2026 Pukau Ribuan Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement