Nasional

OJK Terbitkan Aturan Baru, Bursa Efek Siap Demutualisasi  

BERITASEMARANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13/2026). Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Penerbitan regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, yakni perubahan struktur kepemilikan saham bursa yang sebelumnya hanya dapat dimiliki anggota bursa menjadi dapat dimiliki perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi merupakan bagian dari reformasi integritas pasar modal Indonesia.

“Struktur demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” ujar Hasan.

Dalam POJK 13/2026, kepemilikan saham Bursa Efek dibatasi maksimal 5 persen bagi setiap pemegang saham. Kepemilikan di atas 5 persen wajib mendapat persetujuan OJK, sementara setiap pihak dilarang memiliki saham secara mayoritas, baik langsung maupun tidak langsung.

Krabat Pecinan Jadi Desa Wisata ke-14, Dongkrak Ekonomi Warga

Regulasi tersebut juga menegaskan pemisahan antara kepemilikan saham dan keanggotaan bursa, serta pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis. Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek juga wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.

OJK menegaskan, pelaksanaan demutualisasi tetap harus menjaga independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor pasar modal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement