BERITASEMARANG.ID – Pemerintah Kota Semarang telah menuntaskan 7.835 dari total 8.768 laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Lapor Semar Solusi AWP sepanjang 2026. Capaian tersebut setara 89,4 persen dari seluruh laporan yang diterima.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengajak masyarakat memanfaatkan Lapor Semar untuk menyampaikan keluhan, kritik, dan aspirasi terkait pelayanan publik.
“Setiap laporan yang masuk menjadi bahan bagi kami untuk mengetahui persoalan yang dihadapi warga dan memperbaiki pelayanan di Kota Semarang,” ujar Agustina, Jumat (23/10/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang, Didik Dwi Hartono, menjelaskan, aduan yang ditangani meliputi 809 laporan jalan rusak, 1.025 aduan kerusakan penerangan jalan umum (PJU), 435 aduan layanan bus rapid transit (BRT), dan 457 aduan parkir. Selain itu, sebanyak 20 rumah tidak layak huni telah diperbaiki.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui situs laporsemar.semarangkota.go.id atau WhatsApp di nomor 081215000512. Pelapor juga dapat memantau perkembangan tindak lanjut, dengan kerahasiaan identitas yang dijaga.
Pemkot Semarang turut menyiapkan penyempurnaan aturan dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan pengaduan. Salah satu rencana perubahannya adalah memangkas batas waktu maksimal penyelesaian aduan dari 30 hari menjadi 10 hari.
Agustina berharap partisipasi aktif masyarakat melalui Lapor Semar dapat mempercepat penanganan persoalan di lapangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Semarang.

Komentar