Nasional

OJK Serahkan Tersangka Transaksi Semu Saham SWAT ke Kejaksaan

BERITASEMARANG.ID  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal. Baru-baru ini, OJK resmi melimpahkan berkas perkara pidana terkait manipulasi perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku “goreng saham” di tanah air.

​Modus Operandi: “Main Cantik” Lewat Rekening Nominee

​Aksi ilegal ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Para tersangka diduga menjalankan skema rapi untuk menciptakan gambaran semu seolah-olah saham SWAT sedang ramai diperdagangkan secara organik. Berikut adalah rincian modusnya:

  • Jaringan Luas: Pelaku menggunakan rekening efek pihak ketiga (nominee) yang tersebar di sembilan perusahaan efek berbeda.
  • Dominasi Pasar: Tercatat ada 60.121 kali pertemuan transaksi (sekitar 10% dari total transaksi) yang sengaja dikondisikan.
  • Nilai Fantastis: Volume transaksi manipulatif ini mencapai 639,7 juta lembar saham dengan perputaran dana menyentuh Rp230,8 miliar.
  • Teknik Pom-Pom: Pelaku menggunakan pola buying market impact dan inisiator beli untuk mengerek harga saham naik secara tidak wajar di Pasar Reguler.

​Ancaman Penjara dan Denda Miliaran

​Penyidik OJK menyimpulkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 91 dan 92 jo. Pasal 104 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Akibat perbuatannya, para tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang serius:

 

    • Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun.
    • Denda: Maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

​”OJK berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan untuk memberikan perlindungan kepada investor dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi

Jelang Ramadan, Pertamina Guyur Tambahan Satu Juta Lebih Tabung LPG 3 Kg di Jateng dan DIY

​Status Perkara: P-21 dan Tahap II

​Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada Selasa (13/1), OJK telah melakukan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boyolali untuk segera disidangkan.

​Langkah tegas ini merupakan hasil koordinasi erat antara OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam memberantas praktik kotor di sektor jasa keuangan agar pasar saham tetap transparan dan akuntabel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement