BERITASEMARANG.ID – Kabar buruk bagi para pelaku tindak pidana di sektor keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi mempererat genggaman tangan untuk menyikat habis kejahatan di industri jasa keuangan.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru mengenai sinergisitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Pjs. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, di Jakarta, Selasa.
PKS ini merupakan versi “upgrade” dari kerja sama sebelumnya tahun 2020. Fokusnya jelas: mempercepat koordinasi dan menutup celah bagi para pelaku kejahatan.
Berikut adalah 5 poin utama “senjata” baru OJK dan Bareskrim:
- Data Tanpa Sekat: Pertukaran informasi akan jauh lebih cepat untuk melacak aliran dana atau aktivitas mencurigakan.
- Penegakan Hukum Terpadu: Aksi represif (penindakan) di lapangan akan dilakukan dengan koordinasi yang lebih solid.
- SDM Berkualitas: Peningkatan kapasitas personel kedua lembaga agar lebih lihai menangani kasus keuangan yang makin kompleks.
- Pemanfaatan Fasilitas: Berbagi sarana dan prasarana untuk menunjang penyelidikan.
- Efek Jera Maksimal: Memastikan proses hukum berjalan efektif hingga tuntas demi kepercayaan masyarakat.
Di tengah maraknya kasus investasi bodong, pinjol ilegal, hingga manipulasi pasar yang kian canggih, kolaborasi ini menjadi benteng pertahanan bagi konsumen.
”Sinergi antarlembaga merupakan kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Friderica.
Dengan adanya kerja sama ini, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi tindak pidana yang berdampak luas pada ekonomi rakyat. Harapannya, proses penanganan perkara tidak lagi berbelit-belit, dan pelaku kejahatan bisa segera diseret ke meja hijau.

Komentar