BERITASEMARANG.ID – Setelah sempat merasakan dinginnya sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, pria berinisial SHB akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis (15/1). Kebebasan ini didapatkan SHB setelah ia melunasi seluruh tunggakan pajaknya yang mencapai angka fantastis: Rp25,4 miliar. Langkah tegas gijzeling atau penyanderaan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I ini terbukti ampuh menjadi “senjata pamungkas” dalam memulihkan kerugian pendapatan negara.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, mengonfirmasi bahwa SHB telah melunasi kewajibannya secara penuh.
Total pembayaran tersebut meliputi:
-. Utang Pajak: Rp25.461.551.451,-
-. Biaya Penagihan: Rp7.588.000,-
”Sesuai Pasal 73 ayat 1 (a) PMK 61 Tahun 2023, penanggung pajak yang disandera harus dilepaskan jika utang pajak dan biaya penagihannya telah dibayar lunas. SHB telah memenuhi syarat tersebut,” ujar Nurbaeti dalam keterangan resminya.
Operasi Senyap “Law Enforcement”
Proses penyanderaan ini bukan tanpa persiapan. Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang bergerak dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri. Penindakan ini merupakan implementasi nyata dari kerja sama penegakan hukum antara DJP dan Polri.
Penyanderaan sendiri merupakan langkah konstitusional bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan minimal Rp100 juta dan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya. Meski kemerdekaannya dibatasi sementara, pihak DJP menjamin bahwa hak-hak dasar SHB sebagai warga negara tetap terpenuhi selama masa penitipan di Lapas.
Pesan Keras bagi Penunggak Pajak
Nurbaeti menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam urusan penerimaan negara. Meskipun DJP mengedepankan pelayanan yang humanis, tindakan tegas akan selalu membayangi mereka yang mencoba mangkir.
”Kami selalu mengedepankan pelayanan, sehingga penegakan hukum (law enforcement) adalah langkah terakhir. Namun, kejadian ini harus menjadi efek jera. Penegakan hukum pajak tidak memandang siapapun!” tegas Nurbaeti.
Pihak otoritas pajak berharap kasus SHB menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk lebih kooperatif dan patuh sebelum tindakan penagihan aktif (seperti penyitaan aset atau penyanderaan) dilakukan.
Informasi & Edukasi:
Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai tata cara perpajakan agar terhindar dari sanksi hukum, dapat menghubungi:
-. Kring Pajak: 1500200
-. Website Resmi: www.pajak.go.id
-. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.

Komentar