BERITASEMARANG.ID – Yayasan Alumni Universitas Diponegoro bersinergi dengan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP-PTSI) Wilayah Jawa Tengah akan menyelenggarakan agenda penting bagi insan akademik. Keduanya bakal menggelar Silaturahmi dan Sarasehan guna membedah Permendiktisaintek No 52/2025 serta RUU Sisdiknas.
Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret 2026 di Ruang Teleconference lantai 8, Menara Prof Dr Muladi SH, kampus Universitas Semarang (USM), Jl. Soekarno-Hatta, Semarang.
Hadirkan Pakar dan Stakeholder Pendidikan
Sarasehan ini tidak main-main dalam menghadirkan narasumber. Sejumlah tokoh kunci di dunia pendidikan tinggi dipastikan hadir untuk memberikan pencerahan, di antaranya:
Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, M.Pd (Kepala LLDikti Wilayah VI Jawa Tengah)
Prof. Dr. Thomas Suyatno (Ketua Umum ABP-PTSI Pusat)
Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga, SIP., M.Si. (Wakil Ketua Dewan Pakar ABP-PTSI Pusat)
Prof. Dr. Ir. Hj. Kesi Widjajanti, SE., MM. (Ketua Pengurus Yayasan Alumni Undip)
Sekretaris ABP-PTSI Jawa Tengah, Dr. Rr. Dian Indriana Trilestari, S.E., M.Si., Ak., CA, CRP, mengungkapkan bahwa pemilihan kampus USM sebagai lokasi acara didasari oleh fasilitas yang sangat memadai.
”USM dipilih karena gedungnya megah dan sangat representatif untuk kegiatan skala besar. Selain lokasinya strategis di tengah kota, area parkirnya juga luas,” ujar Dian yang juga menjabat sebagai Bendahara Yayasan Alumni Undip.
Isu utama yang akan dikupas tuntas adalah lahirnya Permendiktisaintek No 52/2025. Peraturan ini menjadi sorotan karena mengatur ulang peta jalan profesi, karier, hingga penghasilan dosen.
Beberapa poin krusial dalam aturan tersebut meliputi:
Profesionalisasi Dosen: Penekanan pada standar mutu yang lebih tinggi.
Beban Kerja Dosen (BKD): Pengaturan struktur kerja yang lebih sistematis.
Jabatan Akademik Dosen (JAD): Syarat kenaikan pangkat yang lebih ketat, termasuk kewajiban uji kompetensi.
Selain itu, forum ini juga akan membedah RUU Sisdiknas yang dirancang sebagai Omnibus Law sektor pendidikan. Regulasi ini bertujuan mengintegrasikan aturan dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi guna mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan di Indonesia.
”Peraturan ini sangat tepat dibahas sekarang karena berdampak langsung pada masa depan dan karier dosen,” tutup Dian.

Komentar