BERITASEMARANG.ID – Awal tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru bagi sistem perpajakan Indonesia. Implementasi sistem Coretax sukses memicu lonjakan drastis kepatuhan warga negara. Hanya dalam waktu tiga hari sejak pergantian tahun, ribuan Wajib Pajak (WP) terpantau langsung menyerbu sistem untuk melaporkan SPT Tahunan mereka.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, tercatat sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah masuk. Angka ini mencerminkan kenaikan yang sangat kontras dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Lonjakan Eksponensial: 39 vs 8.160
Perbandingan data tahun ini menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan di kalangan masyarakat:
- Awal 2025: Hanya 39 SPT yang dilaporkan pada tiga hari pertama.
- Awal 2026: Melambung menjadi 8.160 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut fenomena ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan sebuah perubahan budaya.
”Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” ujar Rosmauli.
Siapa Saja yang Sudah Lapor?
Mayoritas pelapor berasal dari kategori Orang Pribadi Karyawan, namun sektor Badan juga menunjukkan geliat yang positif. Berikut rincian datanya:

Coretax Jadi Primadona Baru
Keberhasilan ini sejalan dengan masifnya aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, lebih dari 11,2 juta Wajib Pajak telah mengaktifkan akun mereka. Pada hari yang sama, tercatat hampir 70 ribu pengguna mengakses sistem secara bersamaan, menandakan bahwa platform baru ini cukup handal dan diterima dengan baik oleh publik.
Kemudahan yang Ditawarkan:
- Aktivasi Mandiri: WP dapat melakukan aktivasi melalui panduan di media sosial resmi DJP.
- Bantuan Responsif: Tersedia layanan Kring Pajak 1500200 atau pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.
Pesan Untuk Wajib Pajak
DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi dan melaporkan SPT lebih awal. Selain menghindari antrean sistem di akhir tenggat waktu (Maret/April), lapor lebih awal memberikan ketenangan bagi wajib pajak dalam mengelola administrasi keuangannya.

Komentar