Semarang

Kado HUT ke-479: Pemkot Semarang Tebar Diskon PBB 10% dan Hapus Denda Tunggakan

BERITASEMARANG.ID – Merayakan hari jadi ke-479, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan “kado manis” bagi warganya. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot resmi meluncurkan program insentif pajak berupa diskon 10% untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda tunggakan.

​Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan ibu kota Jawa Tengah. Tak hanya diskon, layanan pembayaran pun kini semakin dekat dengan warga melalui inovasi jemput bola.

​Detail Program Insentif Pajak 2026

​Berikut adalah poin-poin penting dari relaksasi pajak yang dapat dimanfaatkan oleh warga Semarang:

  • Diskon PBB 10%: Berlaku untuk pembayaran periode 1 Maret hingga 31 Mei 2026.
  • Bebas Denda Tunggakan: Penghapusan denda untuk tunggakan PBB tahun pajak 2020 hingga 2025.
  • Sinergi Pajak Kendaraan (GAS JATENG): Masyarakat juga bisa menikmati diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

​Wali Kota: Bentuk Rasa Syukur dan Apresiasi

​Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa momentum Hari Jadi ke-479 harus dirasakan manfaatnya secara langsung oleh kantong masyarakat.

​”Ini adalah bentuk terima kasih atas peran serta seluruh masyarakat dalam menjaga dan membangun kota ini bersama-sama. Kami ingin memberikan keringanan agar beban ekonomi warga sedikit terbantu melalui diskon pajak ini,” ujar Agustina.

Sinergi Pertamina dan Polda Jateng, Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Semarang dan Karanganyar

​Beliau juga mengajak warga untuk tidak menunda pembayaran, mengingat periode diskon PBB ini terbatas hingga akhir Mei mendatang.

​Bayar Pajak Sambil Jalan-Jalan

​Untuk memudahkan warga, Pemkot Semarang menyiagakan layanan mobil keliling bertajuk “Pakdesemar Jalan-Jalan”. Warga tidak perlu lagi mengantre lama di kantor dinas, melainkan bisa membayar pajak sambil beraktivitas di ruang publik.

Lokasi Layanan Pakdesemar:

  1. Car Free Day (CFD) Simpang Lima
  2. CFD Kalibanteng
  3. Pasar UMKM Setiabudi, Banyumanik

Keuntungan Tambahan:

Bagi wajib pajak yang melakukan transaksi di lokasi-lokasi tersebut, Bapenda telah menyiapkan suvenir menarik serta fasilitas konsultasi pajak daerah gratis di tempat.

Padukan Gaya Hidup dan Olahraga, Run The City by Grand Filano Sukses “Guncang” Kota Kretek Kudus

​Selain melalui mobil keliling, pembayaran PKB (Pajak Kendaraan) juga didorong melalui sistem online atau gerai Samsat terdekat demi kenyamanan dan efisiensi waktu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement