Semarang

Kado Tahun Baru bagi Santri: Perda Pesantren Sah, Pemkot Semarang Siapkan Dukungan Penuh

BERITASEMARANG.ID  – Kabar gembira menyelimuti dunia pendidikan keagamaan di Kota Atlas. Menjelang pergantian tahun, DPRD Kota Semarang resmi mengesahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna, Selasa (30/12).

​Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru bagi lebih dari 300 pondok pesantren di Semarang untuk naik kelas melalui dukungan nyata pemerintah.

​Gerak Cepat Wali Kota: “Tak Boleh Ada Santri Tertinggal”

​Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyambut antusias pengesahan yang tergolong cepat ini. Baginya, Perda ini adalah instrumen penting agar penataan pesantren lebih optimal dan terukur.

​Fokus utama Wali Kota setelah pengesahan ini adalah:

    • Validasi Data: Pendataan menyeluruh agar bantuan tepat sasaran.
    • Penyusunan Perwal: Menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai panduan teknis pelaksanaan di lapangan.
    • Kolaborasi Lintas Sektor: Menyatukan gerak Bagian Hukum, Kesra, dan dinas terkait lainnya.

​”Yang paling menarik bagi saya adalah pendataan. Kita pastikan tidak ada santri satupun yang tertinggal dalam program fasilitasi ini,” tegas Agustina.

Jelang Ramadan, Pertamina Guyur Tambahan Satu Juta Lebih Tabung LPG 3 Kg di Jateng dan DIY

​3 Pilar Utama Dukungan Pemkot

​Sekretaris Pansus, Sodri, menjelaskan bahwa Perda ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan jawaban atas aspirasi panjang para tokoh agama. Ada tiga poin krusial yang akan dijamin oleh pemerintah:

      1. Fasilitasi Pendidikan: Dukungan untuk kegiatan mengaji dan pendidikan nonformal.
      2. Revitalisasi Fisik: Perbaikan sarana prasarana (Sarpras) seperti asrama dan MCK yang selama ini luput dari perhatian.
      3. Pemberdayaan Ekonomi & Dakwah: Penguatan kapasitas santri agar menjadi pusat pemberdayaan sosial di masyarakat.

​Inklusif: Pesantren Disabilitas Turut Dirangkul

​Salah satu poin paling progresif dalam Perda ini adalah sifatnya yang inklusif. Fasilitas tidak hanya menyasar pesantren umum, tetapi juga pesantren disabilitas. Selama memenuhi syarat administrasi (memiliki minimal 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, dan asrama), mereka berhak mendapatkan dukungan yang sama.

Harapan Baru di Tahun 2026

​Pengesahan ini diharapkan menjadi motivasi bagi pesantren yang belum memiliki izin resmi untuk segera mengurus administrasi. Dengan payung hukum yang kuat, pesantren di Semarang diharapkan tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tapi juga motor penggerak kesejahteraan warga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement