Ekonomi

KAI Daop 4 Semarang Larang Warga Ngabuburit di Sepanjang Jalur Kereta Api

BERITASEMARANG.ID  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur kereta api. Larangan ini ditegaskan seiring masih ditemukannya warga yang nekat berkumpul atau bermain di sekitar rel, terutama saat momentum ngabuburit maupun waktu sahur di bulan Ramadhan.

​Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menekankan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat bermain atau bersosialisasi karena risiko nyawa yang sangat tinggi.

​”KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” tegas Luqman dalam keterangan resminya.

​Ancaman Pidana dan Denda Rp 15 Juta

​Larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan hukum yang memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret barang, atau melintasi jalur secara ilegal.

​Bagi mereka yang melanggar, Pasal 199 dalam undang-undang yang sama mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 15.000.000.

MUI Jateng Serukan Umat Islam Baca Qunut Nazilah, Kutuk Agresi AS-Israel terhadap Iran

​Angka Kecelakaan yang Memprihatinkan

​Ketegasan ini diambil berdasarkan evaluasi angka kecelakaan yang masih tinggi di wilayah Daop 4 Semarang. Hingga 26 Februari 2026 saja, tercatat sudah terjadi sepuluh kecelakaan yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, satu luka berat, dan satu luka ringan.

​Kondisi ini menyambung tren kelam dari tahun 2025, di mana sepanjang tahun tersebut tercatat ada 61 kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang. Tragedi tersebut menyebabkan 52 orang meninggal dunia, empat orang luka berat, dan sebelas orang luka ringan.

​Langkah Preventif dan Patroli Ketat

​Guna menekan angka kecelakaan, KAI Daop 4 Semarang terus melakukan berbagai langkah strategis di lapangan:

  • Sosialisasi Massif: KAI aktif mengunjungi sekolah-sekolah dan komunitas warga untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya rel kereta.
  • Penguatan Patroli: Penambahan jumlah personel keamanan di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
  • Kolaborasi Keamanan: Bekerja sama dengan aparat TNI/Polri setempat untuk menjaga ketertiban masyarakat (Kamtib) di lokasi strategis.
  • Pengawasan Perlintasan: Penjagaan ekstra di perlintasan sebidang yang tidak terjaga namun memiliki volume lalu lintas kendaraan yang tinggi.

​Pihak KAI berharap masyarakat lebih bijak dalam memilih lokasi untuk menunggu waktu berbuka puasa. Keselamatan diri sendiri harus menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar mencari hiburan di area yang terlarang.

MUI Jateng Perkuat Peran Fatwa dan Kolaborasi untuk Entaskan Kemiskinan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement