Ekonomi

KAI Daop 4 Semarang Tegas Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api

BERITASEMARANG.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur kereta api. Fenomena “ngabuburit” atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar rel yang kerap muncul selama bulan Ramadan menjadi perhatian serius demi menjamin keselamatan nyawa dan perjalanan kereta.

​Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat bermain atau bersantai.

​“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api,” ujar Luqman dalam keterangannya.

​Ancaman Pidana dan Denda Rp 15 Juta

​Larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan Pasal 181 Ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta, menyeret barang di atas rel, hingga menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain.

​Bagi mereka yang nekat melanggar, sanksi hukum yang mengintai cukup berat, antara lain:

Jawa Tengah Juara 1 Penyaluran Kredit Perumahan Rp2,3 Triliun, Menteri PKP Puji Kepemimpinan Ahmad Luthfi

  • Pidana penjara: Paling lama tiga bulan.
  • Denda materiil: Paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

​Angka Kecelakaan Masih Tinggi

​Data menunjukkan urgensi larangan ini. Di wilayah Daop 4 Semarang, hingga 26 Februari 2026 saja, telah terjadi 10 kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang yang merenggut 16 nyawa. Sementara pada tahun 2025, tercatat total 61 kecelakaan dengan korban meninggal mencapai 52 orang.

​KAI menilai tingginya angka ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat saat berada di area terlarang, terutama menjelang masa angkutan Lebaran di mana frekuensi perjalanan kereta api meningkat pesat.

​Langkah Preventif dan Patroli Ketat

​Guna menekan angka kecelakaan, KAI Daop 4 Semarang telah melakukan berbagai langkah strategis:

  1. Sosialisasi Masif: Mengunjungi sekolah dan komunitas, termasuk 37 kali sosialisasi langsung di perlintasan sebidang hingga Februari 2026.
  2. Patroli Keamanan: Menambah personel di titik-titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib).
  3. Kolaborasi Aparat: Bekerja sama dengan TNI, Polri, serta komunitas Railfans untuk mengedukasi pengguna jalan dan pejalan kaki.

​“Kami menyiagakan personel di lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang tidak terjaga yang padat lalu lintas,” tambah Luqman.

​KAI mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama agar momen Ramadan dan Lebaran dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

Tradisi Bodo Ketupat Dusun Juwono: Rawat Guyub lan Spiritualitas ing Tengah Geliat Kota Semarang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement