Nasional

Ketua Dewan Komisioner dan Petinggi Pasar Modal OJK Kompak Mengundurkan Diri

BERITASEMARANG.ID  – Kabar mengejutkan datang dari otoritas tertinggi sektor keuangan Indonesia. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan pada Jumat (30/1/2026).

​Tidak sendirian, langkah ini juga diikuti oleh dua pejabat strategis lainnya, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

​Alasan Pengunduran Diri: “Tanggung Jawab Moral”

​Dalam keterangan resminya, Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa keputusan kolektif ini diambil sebagai bentuk integritas jabatan.

​”Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam pernyataan tertulis, Jumat (30/1).

​Meski tidak merinci peristiwa spesifik yang melatarbelakangi “langkah pemulihan” tersebut, pengunduran diri ini dilakukan sesuai dengan mekanisme UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).

Program ‘Satu OPD Satu Desa Dampingan’ Pemprov Jateng Sukses Tekan Angka Kemiskinan, Kades Kediri Beri Apresiasi

​Operasional OJK Dipastikan Tetap Stabil

​Menanggapi kekosongan kepemimpinan pada pos-pos krusial tersebut, manajemen OJK memastikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tidak akan goyah. OJK menegaskan:

  • Fungsi Pengawasan: Tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur serta mengawasi sektor keuangan tetap berjalan normal.
  • Pelaksana Tugas (Plt): Untuk sementara waktu, tanggung jawab Ketua DK, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai tata kelola yang berlaku guna menjamin keberlangsungan kebijakan.
  • Komitmen: OJK berjanji tetap menjaga kepercayaan publik melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas.

​Dampak ke Pasar Modal

​Pasar kini tengah mencermati siapa sosok yang akan mengisi posisi KE PMDK dan DKTK, mengingat posisi tersebut sangat vital bagi pengawasan emiten dan operasional Bursa Karbon yang sedang berkembang di Indonesia.

​Hingga berita ini diturunkan, proses transisi kepemimpinan sedang diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement