Ekonomi

Kontribusi Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp48,11 Triliun per Februari 2026

BERITASEMARANG.ID – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif dengan realisasi mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa sektor digital memiliki peran yang semakin strategis dalam memperkuat struktur pendapatan negara di tengah transformasi teknologi yang kian masif.

​Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa total penerimaan tersebut bersumber dari empat pilar utama ekonomi digital. Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyumbang sebesar Rp37,40 triliun.

​Selain PPN PMSE, sektor pajak fintech atau peer-to-peer lending memberikan kontribusi sebesar Rp4,64 triliun, disusul oleh pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) senilai Rp4,11 triliun. Sementara itu, pajak atas aset kripto tercatat menyumbang Rp1,96 triliun kepada kas negara.

​Terkait mekanisme PPN PMSE, DJP mencatat telah menunjuk 260 pelaku usaha sebagai pemungut pajak hingga akhir Februari 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran. Inge menjelaskan bahwa setoran PPN PMSE terus mengalami pertumbuhan tiap tahunnya, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga menyentuh angka Rp1,74 triliun hanya dalam dua bulan pertama tahun 2026.

​”Realisasi ini menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara. Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan tetap menunjukkan tren yang positif,” ujar Inge dalam keterangan resminya.

Perkuat Transparansi, OJK dan SRO Tuntaskan 4 Agenda Reformasi Pasar Modal

​Pada sektor pajak fintech, penerimaan sebesar Rp4,64 triliun tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 bunga pinjaman luar negeri Rp724,64 miliar, serta PPN DN senilai Rp2,61 triliun. Pertumbuhan ini mencerminkan tingginya aktivitas pinjam-meminjam berbasis teknologi di masyarakat.

​Di sisi lain, pajak aset kripto yang mencapai Rp1,96 triliun terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,31 miliar. Sedangkan untuk pajak SIPP, mayoritas setoran berasal dari PPN senilai Rp3,8 triliun dan PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar.

​Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga momentum pertumbuhan ini dengan memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan di ruang digital. Inge menambahkan bahwa optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement