Nasional

Lebih Adil & Transparan: Kemenhaj Rilis Formula Baru Petugas Haji Khusus 2026

BERITASEMARANG.ID  – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi melakukan terobosan dalam tata kelola haji dengan menerapkan formula baru pembagian petugas Haji Khusus. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah No. 4 Tahun 2025 ini menjanjikan sistem yang lebih akuntabel sekaligus membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci.

​1. Rumus “Kelipatan 45”: Sederhana dan Pasti

​Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menegaskan bahwa mulai tahun ini, penghitungan jumlah petugas tidak lagi rumit. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kini memiliki acuan baku yang objektif: setiap 45 jemaah wajib didampingi oleh 3 petugas.

​Tiga petugas tersebut wajib mencakup:

    1. Penanggung Jawab PIHK
    2. Pembimbing Ibadah
    3. Petugas Kesehatan

​“Formulanya sederhana. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan rumit, siapa pun yang menghitung akan mendapatkan hasil yang sama,” ujar Ian di Jakarta (7/1).

​2. Simulasi Perhitungan Petugas

​Agar lebih jelas bagi penyelenggara dan masyarakat, berikut adalah simulasi jumlah petugas berdasarkan kuota jemaah:

Program ‘Satu OPD Satu Desa Dampingan’ Pemprov Jateng Sukses Tekan Angka Kemiskinan, Kades Kediri Beri Apresiasi

3. Kabar Baik: Kuota Jemaah Menjadi Lebih Luas

​Salah satu poin paling krusial dari kebijakan ini adalah efisiensi kuota. Karena kuota Haji Khusus nasional merupakan gabungan antara porsi jemaah dan porsi petugas, maka perampingan jumlah petugas yang efektif akan langsung berdampak pada penambahan kursi bagi jemaah.

“Semakin kecil porsi kuota petugas, semakin besar kuota yang bisa dimanfaatkan jemaah. Formula ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada calon jemaah agar antrean bisa bergerak lebih cepat,” tambah Ian.

​4. Mengapa Kebijakan Ini Penting?

  • Transparansi: Menghindari praktik “titip” petugas yang tidak sesuai kebutuhan.
  • Profesionalisme: Menjamin setiap kelompok terbang (kloter) kecil memiliki pendamping kesehatan dan ibadah yang kompeten.
  • Optimalisasi Kuota: Memastikan setiap jatah kursi nasional diprioritaskan untuk keberangkatan jemaah.

​Dengan langkah ini, Kemenhaj berharap kualitas layanan Haji Khusus di tahun 2026 menjadi lebih profesional, transparan, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi para tamu Allah.

Buka Puasa Di Rooms Inc Semarang, Ada Paket ‘A Wishful Ramadan’, Tersedia Grandprize THR Rp15 Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement