Ekonomi

Nasib Dana Lender Dana Syariah Indonesia: OJK Turun Tangan, Rekening Diblokir hingga Pengawasan Khusus

BERITASEMARANG.ID  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat jeratan terhadap platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam pertemuan terbaru yang digelar tepat di penghujung tahun, Selasa (30/12), OJK menegaskan komitmennya untuk mengawal pengembalian dana para pemberi pinjaman (lender) yang hingga kini masih terkatung-katung.

​Berikut adalah poin-poin krusial dari perkembangan kasus DSI yang perlu Anda ketahui:

​1. Gandeng PPATK dan Blokir Rekening

​Langkah OJK tidak main-main. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

​”OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI, dan saat ini rekening DSI telah dilakukan pemblokiran,” tegas Rizal di hadapan perwakilan Paguyuban Lender DSI.

​2. Status “Pengawasan Khusus” & 15 Sanksi

​DSI kini berada di bawah radar tajam regulator. OJK telah meningkatkan status perusahaan menjadi Pengawasan Khusus dan melakukan pemeriksaan mendalam untuk melacak setiap aliran dana. Tak tanggung-tanggung, hingga saat ini OJK telah menjatuhkan total 15 sanksi pengawasan terhadap DSI akibat berbagai pelanggaran yang ditemukan.

MUI Jateng Perkuat Peran Fatwa dan Kolaborasi untuk Entaskan Kemiskinan

​3. DSI Dilarang Cari “Mangsa” Baru

​Sejak 15 Oktober 2025, DSI telah dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Artinya:

  • Dilarang keras mencari lender baru atau menyalurkan pendanaan baru.
  • Dilarang mengubah aset atau kepemilikan perusahaan tanpa izin tertulis OJK.
  • Wajib tetap beroperasi untuk melayani pengaduan dan menyelesaikan kewajiban, bukan malah “menghilang”.

​4. Janji Manis Direktur Utama

​Sebelumnya, pada Oktober lalu, Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, menyatakan bertanggung jawab penuh untuk melunasi kewajiban kepada lender secara bertahap. Namun, para lender yang tergabung dalam Paguyuban tetap mendesak OJK agar janji tersebut bukan sekadar isapan jempol dan segera ada realisasi pengembalian dana yang terukur.

​Apa Langkah Selanjutnya?

​OJK telah mengeluarkan instruksi tertulis kepada seluruh jajaran Direksi, Komisaris, hingga Pemegang Saham DSI untuk segera menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang jelas dan memiliki tenggat waktu yang pasti.

Saran bagi Konsumen:

OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memahami risiko sebelum menempatkan dana pada platform keuangan digital, meski platform tersebut berizin.

Kanwil Kemenag Jateng Catat Rekor 100% Pelaporan SPT Tahunan 2025 tepat Waktu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement