Ekonomi Nasional

OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bulion 2026-2031

​BERITASEMARANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat hilirisasi sektor emas dan memperdalam pasar keuangan nasional di tengah lonjakan harga emas global yang kini melampaui angka US$ 5.000 per troy ounce.

​Peluncuran dilakukan dalam forum “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion” di Jakarta, Jumat (6/3/2026), yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, jajaran komisioner OJK, serta direksi perbankan dan lembaga keuangan.

​Investasi Emas Tumbuh 60% dalam Setahun

​Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti betapa krusialnya sektor emas saat ini. Menurutnya, emas bukan lagi sekadar komoditas tambang, melainkan instrumen investasi dengan imbal hasil yang sangat signifikan.

​”Pada saat diluncurkan setahun lalu, harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Sekarang sudah di atas 5.000 dolar. Artinya, dalam setahun kenaikannya mencapai sekitar 60 persen,” ujar Airlangga.

Perkuat Transparansi, OJK dan SRO Tuntaskan 4 Agenda Reformasi Pasar Modal

​Navigasi Strategis 2026-2031

​Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa roadmap ini berfungsi sebagai navigasi arah pengembangan industri ke depan. Roadmap ini terbagi menjadi dua pilar utama:

1. ​Roadmap Ekosistem Bulion Hulu-Hilir: Fokus pada integrasi fisik dan industri.

2. ​Roadmap Kegiatan Usaha Bulion Industri Jasa Keuangan: Fokus pada produk dan layanan keuangan berbasis emas.

​”Roadmap ini adalah living document yang adaptif terhadap dinamika ekonomi,” jelas Dian.

Perkuat Hubungan Industrial, CCEP Indonesia dan Serikat Pekerja Resmi Sepakati PKB 2026-2028

Selain roadmap, OJK juga bergerak cepat dengan menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang ETF Emas (Reksa Dana Bursa berbasis Emas) untuk mempercepat pendalaman pasar.

​Inovasi Tokenisasi dan Aspek Syariah

​Salah satu terobosan yang menarik perhatian adalah Tokenisasi Emas. Melalui uji coba sandbox OJK, tercatat kemajuan besar dengan 3.750 gram emas yang berhasil ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar. Teknologi ini memungkinkan fraksionalisasi emas, sehingga investasi menjadi lebih efisien dan transparan.

​Dari sisi kepastian hukum Islam, Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa ini diharapkan menjadi jangkar kepercayaan bagi masyarakat muslim dalam berinvestasi emas secara modern.

​Raksasa Emas: Pegadaian dan BSI

Tingkatkan Kualitas SDM, Pascasarjana USM dan Bea Cukai Tanjung Emas Jalin Kolaborasi Strategis

​Hingga Februari 2026, pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan menunjukkan angka yang fantastis, yakni total 153,05 ton.

​PT Pegadaian: Mengelola 147,8 ton emas. Dari jumlah tersebut, lini bisnis Bullion (KUBL) menyumbang 40,59 ton atau setara Rp102 triliun.

​PT Bank Syariah Indonesia (BSI): Mencatat perdagangan emas 2,78 ton (Rp7,9 triliun) dan penitipan emas senilai Rp7,5 triliun.

​Pencapaian ini mempertegas posisi Indonesia yang tidak lagi hanya sebagai produsen emas, tetapi juga sebagai pemain utama dalam pasar keuangan berbasis emas di kancah global.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement