Ekonomi Nasional

OJK Tindak Tegas Manipulasi Pasar: Influencer Saham ‘BVN’ Didenda Rp5,35 Miliar

BERITASEMARANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berat kepada seorang pegiat media sosial atau influencer pasar modal berinisial Sdr. BVN serta tiga pihak lainnya. Langkah ini diambil setelah para pelaku terbukti melakukan manipulasi harga saham di Bursa Efek Indonesia.

​Dalam keterangan resminya pada Jumat (20/2/2026), OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi ini merupakan komitmen dalam menegakkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) demi menjaga kepercayaan investor.

 

​Modus “Pom-Pom” di Media Sosial

​Sdr. BVN dijatuhi denda sebesar Rp5,35 miliar setelah terbukti memanipulasi harga saham pada periode 2021 hingga 2022. Adapun saham-saham yang menjadi objek manipulasi meliputi PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Semarang “Panen” Event Olahraga Nasional Sepanjang April 2026, Cek Jadwal Lengkapnya

​OJK mengungkapkan bahwa BVN menggunakan modus penyebaran informasi di media sosial untuk memengaruhi pengikutnya (followers). Pola yang dilakukan cukup licik: ia memberikan rekomendasi atau prediksi kenaikan harga saham tertentu, namun di saat yang bersamaan, ia justru melakukan transaksi jual atau beli untuk memanfaatkan reaksi pasar dari para pengikutnya tersebut.

​Selain itu, BVN juga terdeteksi menggunakan beberapa rekening efek untuk melakukan order jual dan beli secara semu. Tindakan ini menciptakan kesan seolah-olah ada aktivitas perdagangan yang masif, padahal harga yang terbentuk tidak didasarkan pada kekuatan pasar yang sebenarnya.

​Manipulasi Saham IMPC: Tiga Pihak Didenda Miliaran

​Tak hanya menyasar influencer, OJK juga membongkar praktik manipulasi harga pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016.

​Dalam kasus ini, PT Dana Mitra Kencana dijatuhi denda sebesar Rp2,1 miliar. Perusahaan ini terbukti mengalirkan dana kepada 17 nasabah untuk melakukan transaksi semu senilai Rp43,7 miliar guna memengaruhi pihak lain agar ikut bertransaksi saham IMPC.

Bidik Emas di Kejurprov Forki Jateng 2026, Karateka Andalan USM Siap Bertarung di Magelang

​Dua pelaku lainnya, yakni Sdr. UPT dan Sdr. MLN, masing-masing dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar. Keduanya bekerja sama melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan total nilai mencapai Rp49,1 miliar. Tindakan mereka dinilai menciptakan gambaran semu yang menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan di bursa.

​Komitmen Integritas Pasar

​Pengenaan sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku pasar modal dan influencer keuangan untuk tidak bermain-main dengan aturan. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas media sosial dan pola transaksi secara mendalam guna menciptakan pasar yang wajar, efisien, dan transparan.

​Bagi para investor ritel, kasus ini menjadi pengingat agar selalu waspada terhadap ajakan investasi di media sosial yang tidak didasari oleh analisis fundamental yang jelas.

Rayakan Grand Opening Zing Padel, Kompetisi Kelas Beginner Jadi Magnet di Hari Pembukaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement