Ekonomi Nasional

OJK Tindak Tegas Pelanggaran di Pasar Modal: Repower dan Multi Makmur Lemindo Kena Sanksi Miliaran Rupiah

BERITASEMARANG.ID  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Dalam keputusan terbaru yang dirilis pada 6 Februari 2026, wasit sektor keuangan ini menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), beserta jajaran direksi dan pihak terkait lainnya.

​Langkah tegas ini diambil menyusul temuan berbagai pelanggaran serius, mulai dari penyimpangan transaksi material hingga manipulasi laporan keuangan yang melibatkan dana hasil Initial Public Offering (IPO).

​PT Repower Asia Indonesia Tbk dijatuhi denda sebesar Rp925.000.000. OJK menemukan adanya transaksi jual beli tanah di Tangerang senilai lebih dari 20% ekuitas perusahaan yang dilakukan pada 16 Februari 2024. Celakanya, transaksi dengan pihak individu (M. Andy Arslan Djunaid) ini menggunakan dana IPO tanpa mengikuti prosedur transaksi material yang sah.

​Tak hanya korporasi, Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus, turut diganjar denda Rp240.000.000 karena dinilai lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan emiten.

​Kasus ini juga menyeret PT UOB Kay Hian Sekuritas. Broker ini dikenai denda Rp250.000.000 dan pembekuan izin usaha Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. OJK menemukan kegagalan prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap 8 investor yang ternyata merupakan staf internal Repower Asia namun didanai oleh pihak asing untuk mendapatkan jatah pasti (fixed allotment) saat IPO.

Program ‘Satu OPD Satu Desa Dampingan’ Pemprov Jateng Sukses Tekan Angka Kemiskinan, Kades Kediri Beri Apresiasi

​Pelanggaran yang tak kalah mengejutkan terjadi pada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Emiten ini dikenai denda jumbo sebesar Rp1,85 miliar. OJK mendapati perusahaan mencantumkan aset dari dana IPO pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 tanpa bukti transaksi yang memadai—sebuah pelanggaran fatal terhadap prinsip transparansi pasar modal.

​Dampak sanksi ini sangat telak bagi jajaran manajemen:

  • Direksi (Junaedi dkk): Dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar.
  • Junaedi (Direktur Utama): Dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama 5 tahun.
  • Akuntan Publik: Agung Dwi Pramono dijatuhi sanksi pembekuan STTD selama 2 tahun karena dianggap gagal menerapkan standar profesional dalam mengaudit laporan keuangan tersebut.

 M. Ismail Riyadi selaku Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK menegaskan, bahwa pengenaan sanksi ini adalah pesan kuat bagi seluruh pelaku pasar.

​”OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas untuk menimbulkan efek jera. Tujuannya agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta berintegritas,” kata Ismail.

Buka Puasa Di Rooms Inc Semarang, Ada Paket ‘A Wishful Ramadan’, Tersedia Grandprize THR Rp15 Juta

​Penegakan hukum ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan investor, terutama ritel, yang seringkali menjadi pihak paling dirugikan saat emiten melakukan praktik “poles” laporan keuangan atau penyalahgunaan dana publik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement