Nasional Jateng Pendidikan

Paradigma Baru Hukum Indonesia: Wamenkum Kupas Tuntas ‘Wajah Baru’ KUHP dan KUHAP di Unissula

BERITASEMARANG.ID  – Sebuah tonggak sejarah hukum nasional tengah dipersiapkan. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) untuk membedah filosofi di balik UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), Jumat (23/01).

​Pemaparan ini menjadi krusial karena hukum pidana Indonesia kini tak lagi sekadar soal “balas dendam”, melainkan sebuah sistem yang lebih manusiawi dan modern.

​Tiga Pilar Keadilan: Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif

​Prof. Eddie, sapaan akrab sang Guru Besar UGM, menekankan bahwa ruh dari KUHP Nasional terletak pada keseimbangan keadilan. Ia menjelaskan tiga konsep utama yang menjadi fondasi baru:

    • Keadilan Korektif: Pemberian sanksi proporsional sebagai bentuk tanggung jawab pelaku.
    • Keadilan Restoratif: Menitikberatkan pada pemulihan hak-hak korban yang selama ini sering terabaikan.
    • Keadilan Rehabilitatif: Upaya memperbaiki perilaku pelaku agar siap kembali ke masyarakat.

​”Visi kita adalah reintegrasi sosial. Pelaku tindak pidana tidak selalu harus berujung di jeruji besi (Lapas). Kita mengedepankan pembinaan agar mereka bisa memperbaiki diri dengan dukungan masyarakat dan negara,” tegas Wamenkum.

​Poin Penting Perubahan Aturan Main

​Dalam sosialisasi tersebut, terungkap beberapa perubahan signifikan yang akan mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia:

Semarang “Panen” Event Olahraga Nasional Sepanjang April 2026, Cek Jadwal Lengkapnya

      1. Pidana Paling Ringan: Hakim kini wajib menjatuhkan pidana yang paling ringan namun tetap proporsional.
      2. Hapusnya Pidana Kurungan: Ketentuan pidana kurungan (termasuk dalam Perda) kini dikonversi menjadi pidana denda.
      3. Kemanusiaan di Atas Segalanya: Kebijakan ini diambil bukan untuk memperlemah hukum, melainkan untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

​Kesiapan Aparat vs Kesiapan Masyarakat

​Meski menilai Aparat Penegak Hukum (APH) secara prinsip telah siap, Prof. Eddie menyoroti tantangan terbesar justru ada pada edukasi publik.

​”Yang perlu kita siapkan adalah pemahaman masyarakat. Kita harus mengubah stigma bahwa hukum adalah alat penghukuman semata. Ini adalah soal penjeraan yang adil agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

​KUHAP Baru: Melindungi Hak, Memperjelas Tugas

​Beralih ke hukum acara, Wamenkum menjelaskan bahwa KUHAP No. 20 Tahun 2025 mengusung prinsip due process of law. Di dalamnya, tugas setiap elemen penegak hukum dipertegas melalui diferensiasi fungsional:

      • Polisi: Penyidikan.
      • Jaksa: Penuntutan.
      • Pengadilan: Pemeriksaan perkara.
      • Advokat: Bantuan hukum.
      • Pembimbing Kemasyarakatan: Proses pembinaan.

​Menariknya, KUHAP baru ini memberikan perlindungan ekstra bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia, serta mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi bagi korban secara lebih mendalam.

​Dukungan Akademisi dan Jajaran Kemenkum

​Acara ini disambut hangat oleh Rektor Unissula, Prof. Dr. H. Gunarto, serta jajaran pimpinan universitas. Turut hadir mengawal jalannya sosialisasi, Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Bidik Emas di Kejurprov Forki Jateng 2026, Karateka Andalan USM Siap Bertarung di Magelang

​Melalui diskusi interaktif ini, diharapkan pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya menjadi teks undang-undang, tetapi menjadi napas baru dalam penegakan keadilan di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement