BERITASEMARANG.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 guna mengawal pemenuhan hak bagi sekitar 2,4 juta pekerja di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa posko ini akan beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026. Selain di kantor induk, layanan pengaduan juga tersebar di enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) yakni Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Kanal Aduan dan Konsultasi
Untuk memudahkan pekerja, pemerintah menyediakan berbagai kanal pelaporan baik tatap muka maupun daring:
-
- Layanan Langsung: Kantor Disnakertrans Jateng & 6 Satwasker (Jam Kerja).
- Kanal Daring: LaporGub dan aplikasi Siladu Kemnaker RI.
- WhatsApp Aduan: 081919524945.
- WhatsApp Konsultasi: 082230376218.
”Prinsipnya, pemerintah hadir untuk memastikan perusahaan memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya yang dibayarkan sekali dalam setahun,” tegas Ahmad Aziz, Rabu (4/3/2026).
Aturan Main Pembayaran THR 2026
Berdasarkan regulasi PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016, berikut adalah poin-poin penting yang harus dipatuhi perusahaan:
-
-
- Tenggat Waktu: Wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri.
- Besaran: Pekerja dengan masa kerja \ge 12 bulan menerima 1 kali gaji. Masa kerja < 12 bulan diberikan secara proporsional.
- Korban PHK: Pekerja yang di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR.
- Sanksi: Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi lebih berat jika nota pemeriksaan diabaikan.
-
Kilas Balik dan Data Kepatuhan
Data wajib lapor per Februari 2026 menunjukkan terdapat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total 2.497.000 pekerja.
Sebagai evaluasi, pada tahun 2025 terdapat 100 aduan yang masuk. Sebanyak 92 kasus berhasil diselesaikan, sementara 8 kasus lainnya masih terkendala akibat kondisi perusahaan yang pailit.
Apresiasi Perusahaan Taat
Di sisi lain, tren positif ditunjukkan oleh sektor swasta. Salah satunya PT Selalu Cinta Indonesia yang telah menyiapkan THR bagi 18.000 karyawannya pada 5 Maret 2026, lebih awal dari ketentuan pemerintah. Bahkan, bagi karyawan lama, nilai yang diberikan melampaui satu kali gaji.

Komentar