Ekonomi

Pegadaian Kanwil XI Semarang Sambut Antusias Fatwa DSN-MUI Soal Usaha Bulion

BERITASEMARANG.ID  – Kabar gembira bagi para investor emas di tanah air. Ekosistem ekonomi syariah di Indonesia memasuki babak baru setelah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.

​Peluncuran fatwa bersejarah ini dilakukan di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Hadirnya fatwa ini menjadi angin segar yang memberikan kepastian hukum, literasi, serta penguatan inklusi bagi industri keuangan syariah, khususnya dalam layanan “Bank Emas”.

​Respons Positif Pegadaian Kanwil XI Semarang

​Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, M. Aries Aviani Nugroho, menyatakan kegembiraannya atas langkah MUI ini. Menurutnya, fatwa tersebut akan menghapus keraguan masyarakat dalam berinvestasi emas secara syariah.

​”Kami sangat bersyukur dengan luncurkan fatwa MUI ini. Kini masyarakat tidak perlu cemas lagi dan bisa lebih mantap menggunakan produk bullion syariah di Pegadaian. Ini adalah jaminan bahwa transaksi mereka aman dan sesuai kaidah agama,” ujar Aries.

​Emas Bukan Sekadar Simpanan, Tapi Mesin Ekonomi

​Ketua BPH DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D, menekankan bahwa potensi emas di Indonesia sangat besar, yakni mencapai 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, aset ini bisa menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa.

Jawa Tengah Juara 1 Penyaluran Kredit Perumahan Rp2,3 Triliun, Menteri PKP Puji Kepemimpinan Ahmad Luthfi

​”Kami menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi emas yang besar ini bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi produktif yang membawa berkah,” jelas Kiai Cholil.

​Jaminan Fisik 1:1 di Pegadaian

​Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menegaskan bahwa sebagai lembaga jasa keuangan pertama yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK, Pegadaian telah menerapkan prinsip syariah secara ketat.

​”Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik asli yang tersimpan di vault berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. Saldo digital bukan sekadar catatan, tapi ada emas fisiknya,” tegas Damar.

​4 Pilar Utama Kegiatan Bulion Syariah

​Berdasarkan fatwa terbaru tersebut, kegiatan usaha bulion mencakup empat pilar utama dengan akad yang jelas:

  1. Simpanan Emas: Menggunakan akad Qardh, Mudharabah, atau akad lain yang sesuai.
  2. Pembiayaan Emas: Untuk kegiatan produktif dengan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar.
  3. Perdagangan Emas: Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli margin) atau Bai’ Al Musya’ (kepemilikan bersama).
  4. Penitipan Emas: Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.

​Solusi Emas Digital: Konsep Emas Musya’

​Untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian) pada emas digital, fatwa ini mengatur konsep Emas Musya’ (kepemilikan kolektif). Artinya, jika 100 orang masing-masing menabung 10 gram, maka terdapat jaminan fisik 1 kg emas milik bersama yang tersimpan aman. Nasabah tetap bisa mencetak fisik emas tersebut sesuai denominasi yang diinginkan melalui ATM Emas atau outlet Pegadaian.

Tradisi Bodo Ketupat Dusun Juwono: Rawat Guyub lan Spiritualitas ing Tengah Geliat Kota Semarang

​Dengan adanya fatwa ini, PT Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement