BERITASEMARANG.ID – Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1447 H/2026 M tahap pertama resmi berakhir pada Selasa (23/12/2025). Di Jawa Tengah, animo calon jemaah cukup tinggi dengan tingkat pelunasan mencapai 79,02 persen.
Kepala Kanwil Haji dan Umrah Jawa Tengah, Fitriyanto, mengungkapkan bahwa dari total kuota 33.844 jemaah, sebanyak 26.744 orang telah menyelesaikan kewajiban pembayarannya. Secara kewilayahan, Kota Magelang menjadi yang paling responsif dengan persentase pelunasan tertinggi, mencapai 89,94 persen (143 jemaah lunas dari 159 jemaah).
Sementara itu, Kota Semarang sebagai pemegang kuota terbanyak di Jateng (1.721 jemaah), mencatat sebanyak 1.242 orang (74,96%) telah melunasi Bipih. Adapun Kabupaten Wonosobo tercatat masih menjadi yang terendah dengan progres 69,96 persen (708 jemaah lunas dari 1.012 jemaah).
“Bagi jemaah yang belum sempat melunasi di tahap pertama, pemerintah akan membuka tahap kedua pada 2 hingga 9 Januari 2026,” kata dia Jumat, 26 Desember 2025.
Persiapan Tahap Kedua Fitriyanto menambahkan, untuk tahap kedua nanti akan dikhususkan bagi lima kategori, antara lain, yakni :
1. Jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada tahap I
2. Pendamping jemaah haji lanjut usia
3. Jemaah disabilitas beserta pendampingnya
4. Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga inti
5. Jemaah haji cadangan (urutan berikutnya).
“Kami terus menggencarkan sosialisasi agar calon jemaah segera mempersiapkan diri dan memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk melunasi di gelombang kedua,” tutur Fitriyanto.
Progres Nasional
Sementara, secara nasional, Direktur Jenderal Pelayanan Haj Kementerian Haji dan Umrah RI Ian Heriyawan, melaporkan bahwa total jemaah yang sudah melunasi Bipih mencapai 149.159 orang atau sekitar 73,99 persen. Kalimantan Tengah memimpin progres nasional dengan angka 88,88 persen.
Namun, Ian menyoroti rendahnya angka pelunasan di Provinsi Aceh (56,58%) dan Sumatera Utara (62,50%) yang disebabkan oleh bencana banjir bandang dan tanah longsor. Sebagai bentuk kemanusiaan, pemerintah memberikan kebijakan khusus berupa kelonggaran pelunasan.
“Khusus bagi jemaah di wilayah terdampak bencana di Sumatera, kami beri relaksasi untuk melunasi di tahap kedua. Kami ingin memastikan hak jemaah untuk berangkat tetap terlindungi meski sedang tertimpa musibah,” tegas Ian dilansir dari laman Kementerian haji dan umrah, Jumat 26 Desember 2025.
Syarat Istithaah Kesehatan
Menjelang pembukaan tahap kedua pasca-libur Natal dan Tahun Baru, jemaah diminta segera melengkapi dokumen persyaratan, terutama syarat istithaah kesehatan yang menjadi syarat mutlak pelunasan.
Kementerian juga menegaskan bahwa seluruh proses pelunasan dilakukan melalui jalur perbankan resmi tanpa ada pungutan tambahan di luar ketentuan. Masyarakat diminta melapor jika menemukan adanya oknum yang meminta biaya di luar prosedur melalui kanal media sosial resmi atau kantor Kemenag setempat.

Komentar