BERITASEMARANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), resmi menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang dicanangkan sejak awal Februari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan respons strategis atas proposal yang diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI, guna meningkatkan daya saing pasar saham domestik di kancah internasional.
”Empat proposal yang diajukan kepada Global Index Providers sudah diselesaikan sesuai target. Kami akan melanjutkan komunikasi konstruktif dan menghimpun feedback dari investor,” ujar Hasan dalam sosialisasi capaian di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4).
Empat Pilar Reformasi
Keempat agenda yang telah rampung meliputi:
- Penyediaan Data Kepemilikan Saham: Publik kini dapat mengakses data kepemilikan saham perusahaan tercatat dengan ambang batas di atas 1 persen.
- Implementasi High Shareholding Concentration (HSC): Pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi guna memberikan peringatan dini bagi investor.
- Granularitas Data Investor: KSEI memperluas klasifikasi tipe investor menjadi 39 kategori guna memenuhi standar global.
- Kenaikan Batas Minimum Free Float: Melalui perubahan Peraturan Bursa No. I-A, ambang batas saham publik (free float) kini ditingkatkan menjadi 15 persen.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menambahkan bahwa kebijakan free float ini bertujuan menyelaraskan bursa Indonesia dengan best practice internasional. “Kami tetap menjaga ambang batas pelaporan kepemilikan sebesar 5 persen sesuai standar global untuk meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi,” kata Jeffrey.
Adopsi Standar Global
Salah satu terobosan penting adalah pengadopsian praktik High Shareholding Concentration (HSC) yang merujuk pada standar Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX). Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa informasi saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi akan tersedia secara transparan di situs resmi BEI.
Selain itu, BEI juga memperketat kewajiban pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. Meski data individu bersifat rahasia, informasi ini tersedia bagi pihak berkepentingan sesuai prosedur bursa.
Penegakan Hukum Tegas
Sejalan dengan reformasi transparansi, OJK terus memperketat pengawasan. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Khusus untuk kasus manipulasi pasar, denda sebesar Rp29,30 miliar telah dikenakan kepada 11 pihak.
”Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan disiplin dan menjaga kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal kita,” tegas Hasan.
Di sisi pengembangan produk, OJK juga tengah menyiapkan implementasi ETF Emas melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 serta program PINTAR Reksa Dana guna memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan.

Komentar