Nasional

Perkuat UMKM dan Syariah, OJK Gandeng Taspen-Asabri hingga Modernisasi Perizinan Digital

BERITASEMARANG.ID  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tancap gas memperkuat fundamental ekonomi nasional melalui transformasi besar-besaran di sektor UMKM, keuangan syariah, hingga digitalisasi perizinan. Langkah strategis ini diambil untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif, transparan, dan efisien.

​Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam siaran pers yang disampaikan secara daring, Jum’at (9/1) menegaskan, bahwa fokus utama OJK saat ini adalah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan mengintegrasikan ekosistem keuangan syariah secara menyeluruh. Untuk mendukung visi tersebut, OJK resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah.

​OJK memberikan apresiasi tinggi atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi tonggak baru bagi PT Taspen dan PT Asabri (Persero) dalam mengelola investasi mereka.

​”Ini adalah sinyal kuat penguatan tata kelola investasi. PMK ini mempertegas peran strategis Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang krusial dalam mendorong pendalaman pasar dan menjaga likuiditas pasar keuangan kita,” ujar Mahendra.

​Dalam upaya memangkas birokrasi, OJK bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan SPRINT OJK yang terintegrasi dengan sistem pendaftaran efek elektronik. Inovasi ini menjadi solusi bagi industri pengelolaan investasi yang selama ini menghadapi kendala duplikasi permohonan.

Tradisi Bodo Ketupat Dusun Juwono: Rawat Guyub lan Spiritualitas ing Tengah Geliat Kota Semarang

​Keunggulan SPRINT OJK:

​Proses Kilat: Pendaftaran menjadi lebih cepat dan efisien.

​Zero Duplication: Menghilangkan pengulangan permohonan yang administratif.

​Alur Ringkas: Menciptakan standar kerja yang lebih modern bagi pelaku industri.

​Tak hanya soal pengembangan, OJK juga memperketat pengawasan melalui dua regulasi terbaru:

Semarang “Panen” Event Olahraga Nasional Sepanjang April 2026, Cek Jadwal Lengkapnya

​1. Penguatan Profesi Penunjang: Penerbitan aturan teknis dari POJK 5 Tahun 2025 untuk memastikan profesi penunjang di sektor jasa keuangan bekerja dengan standar integritas tinggi.

​2. Ketegasan Sanksi: Terbitnya POJK Nomor 39 Tahun 2025 tentang tata cara penagihan denda administratif sebagai tindak lanjut dari PP 41 Tahun 2024.

​Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam membangun pasar keuangan yang tidak hanya bertumbuh secara angka, tetapi juga sehat secara tata kelola dan patuh terhadap hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement