Lifestyle

Sasar Keamanan Digital, Pemprov Jateng Mulai Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

BERITASEMARANG.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari ancaman ruang digital. Mulai 28 Maret 2026, aturan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan diberlakukan secara bertahap di wilayah ini.

​Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.

​Lindungi Anak dari “Sampah Digital”

​Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Jateng, Agung Hariyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang siber yang ramah anak. Data menunjukkan 90 persen anak usia 13–18 tahun telah aktif mengakses internet, namun mayoritas terpapar konten negatif.

​”Sebanyak 60–70 persen di antaranya terpapar konten negatif seperti perundungan digital, judi online, pornografi, hingga radikalisme. Tujuannya adalah memberikan ruang digital yang aman dan nyaman,” ujar Agung dalam acara “Jateng Bicara” di Studio Jateng Radio, Kamis (26/3/2026).

​Berdasarkan tren penggunaan, TikTok menjadi platform yang paling banyak diakses anak-anak (42%), disusul Instagram (25%) dan YouTube (17%). Agung menekankan bahwa meski akun dibatasi, hak anak untuk belajar digital tidak hilang. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan melakukan verifikasi usia dan menyesuaikan algoritma agar konten yang muncul tetap edukatif meski tanpa akun.

Perkuat Transparansi, OJK dan SRO Tuntaskan 4 Agenda Reformasi Pasar Modal

​Darurat Pelecehan Digital

​Urgensi kebijakan ini juga diperkuat oleh data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng. Kepala DP3AKB, Ema Rachmawati, mengungkapkan bahwa sekitar 18,3 persen anak di Jawa Tengah pernah mengalami pelecehan di internet.

​”Orang tua harus membangun relasi setara dengan anak, bukan sebagai polisi, tetapi sebagai teman. Jangan malas belajar literasi digital agar bisa mendampingi anak secara positif,” tegas Ema.

​Dukungan Forum Anak

​Ketua Forum Anak Jateng, Emir Luqman, menyambut baik regulasi ini. Sebagai bentuk dukungan, pihaknya bersama UNICEF tengah menyusun panduan PP Tunas dengan bahasa yang mudah dipahami serta komik edukasi mengenai penggunaan ruang digital yang sehat.

​Masyarakat diimbau untuk mulai beradaptasi dengan aturan baru ini demi menjaga kesehatan mental dan interaksi sosial generasi muda di Jawa Tengah.

Perkuat Hubungan Industrial, CCEP Indonesia dan Serikat Pekerja Resmi Sepakati PKB 2026-2028

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement