Pendidikan

Sinergi Kemenkumham Jateng & UMS: Bedah Arah Baru Sistem Peradilan Pidana dalam KUHP dan KUHAP Anyar

BERITASEMARANG.ID  – Transformasi hukum pidana Indonesia memasuki babak baru dengan lahirnya regulasi yang lebih modern dan berlandaskan nilai bangsa. Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggandeng Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar seminar bertajuk “KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Arah Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia” pada Rabu (25/2).

​Kegiatan yang berlangsung di kampus UMS ini bertujuan untuk membekali para akademisi dan mahasiswa dengan pemahaman komprehensif terkait transisi dari hukum kolonial menuju hukum nasional yang kontekstual.

​Meninggalkan Warisan Kolonial

​Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Penyuluh Hukum Ahli Madya, R. Danang Agung Nugroho, menegaskan bahwa pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) adalah tonggak sejarah bagi kedaulatan hukum Indonesia.

​”Pembaruan ini menandai berakhirnya ketergantungan kita pada produk hukum kolonial. Ini adalah langkah besar menuju sistem hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai Pancasila,” tegas Danang dalam sambutannya.

​Apresiasi senada disampaikan oleh Wakil Dekan FHIP UMS, Syaifuddin Zuhdi. Ia berharap kolaborasi ini menjadi bekal krusial bagi mahasiswa. “Mahasiswa adalah calon praktisi hukum masa depan. Mereka harus memahami substansi ini secara utuh agar siap menghadapi dinamika penegakan hukum yang baru,” ujarnya.

Jawa Tengah Juara 1 Penyaluran Kredit Perumahan Rp2,3 Triliun, Menteri PKP Puji Kepemimpinan Ahmad Luthfi

​Keseimbangan dan Kemanusiaan

​Dalam sesi materi, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lilin Nurchalimah, memaparkan bahwa filosofi KUHP Nasional kini telah bergeser. Tidak lagi sekadar memberikan efek jera (punitiif), namun mengedepankan keseimbangan.

  • Perlindungan Masyarakat: Menjaga ketertiban umum.
  • Kepentingan Korban: Pemulihan hak-hak korban.
  • Hak Pelaku: Tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan rehabilitasi.

​“Hukum pidana harus menjadi instrumen yang adil. Pendekatannya tidak lagi semata-mata menghukum, tapi juga memperhatikan keadilan restoratif,” jelas Lilin.

​Penguatan Hak Asasi di KUHAP Baru

​Melengkapi pembahasan, Dr. Muchamad Iksan membedah UU No. 20 Tahun 2025 melalui kacamata Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Ia menyoroti beberapa poin revolusioner dalam KUHAP baru, di antaranya:

  1. Perluasan Praperadilan: Memberikan ruang lebih besar untuk menguji keabsahan tindakan aparat.
  2. Restorative Justice: Penguatan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan.
  3. Perlindungan HAM: Standar yang lebih ketat dalam proses penyidikan hingga persidangan.

​Melalui diseminasi ini, Kanwil Kemenkumham Jateng berkomitmen untuk terus menggandeng perguruan tinggi guna memastikan transisi regulasi ini berjalan mulus dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat hukum di Jawa Tengah.

Tradisi Bodo Ketupat Dusun Juwono: Rawat Guyub lan Spiritualitas ing Tengah Geliat Kota Semarang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement