Ekonomi Jateng

Sinergi Pertamina dan Polda Jateng, Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Semarang dan Karanganyar

BERITASEMARANG.ID  – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Komplotan ini menjalankan modus penyuntikan isi tabung LPG 3 kg (melon) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg untuk meraup keuntungan pribadi.

​Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti ribuan tabung gas dari dua lokasi berbeda. Di Semarang, petugas menyita 820 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, dan 11 tabung LPG 50 kg. Sementara di wilayah Jumantono, Karanganyar, polisi menangkap tiga pelaku beserta barang bukti 268 tabung LPG 3 kg, 181 tabung LPG 12 kg, dan 7 tabung LPG 50 kg.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa para tersangka menjalankan praktik ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual kepada pihak sales.

​”Keuntungan yang didapat dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,08 miliar per bulan,” ujar Kombes Pol Djoko dalam keterangan persnya, Selasa (7/4).

​Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi.

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen: Fokus pada Transparansi Produk dan Literasi Digital

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal penyalahgunaan energi subsidi, terutama di tengah situasi energi global saat ini,” tegasnya.

​Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat kepolisian. Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Taufiq Kurniawan, menyebut tindakan pengoplosan ini adalah penyebab utama kelangkaan gas di masyarakat.

​”Pengungkapan kasus ini sangat penting agar peredaran LPG tidak langka. Kami mendukung penuh proses hukum yang berlangsung. Praktik pengoplosan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan konsumen karena standar keamanannya tidak terjamin,” jelas Taufiq.

​Sebagai langkah preventif, Pertamina mengimbau masyarakat untuk:

-. ​Membeli di Pangkalan Resmi: Pastikan membeli di pangkalan resmi Pertamina untuk menjamin keaslian produk.

Padukan Gaya Hidup dan Olahraga, Run The City by Grand Filano Sukses “Guncang” Kota Kretek Kudus

-. ​Cek Segel Hologram: Masyarakat diminta memeriksa dan memindai (scan) hologram resmi pada tabung. Jika hasil pemindaian tidak memunculkan data, produk patut dicurigai ilegal.

-. ​Waspada Harga Murah: Jangan tergiur harga di bawah pasar yang ditawarkan oleh pihak tanpa izin resmi.

​Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana penjara 6 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement