SEMARANG – Kisah Ibu Ngatimah, seorang pekerja serabutan di Kota Semarang, menjadi bukti nyata betapa krusialnya perlindungan jaminan sosial. Meski bekerja di sektor informal dengan penghasilan tidak menentu, ia berhasil melewati masa kritis akibat kecelakaan kerja tanpa harus memikirkan beban biaya medis yang mencekik, berkat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ibu Ngatimah mengalami insiden saat membantu hajatan tetangga, yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif di RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro. Seluruh biaya pengobatannya ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui skema kepesertaan Program ASN Peduli Pekerja Rentan yang diinisiasi Pemerintah Kota Semarang.
Jaminan Pemulihan Tanpa Batas Biaya
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan, menegaskan bahwa kasus ini adalah contoh konkret kehadiran negara. Pekerja sektor informal yang selama ini dianggap rentan kini memiliki akses medis yang setara dengan pekerja formal.
”Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis tanpa batas biaya. Ini adalah kepastian perlindungan atas risiko ekonomi yang bisa muncul kapan saja,” ujar Irfan.
Sinergi Strategis: Target 71,59 Persen Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah progresif Pemkot Semarang melalui Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2025. Regulasi ini memperkuat skema gotong royong, di mana iuran pekerja rentan dibantu melalui partisipasi ASN maupun APBD. Sepanjang tahun 2025, capaian kepesertaan sudah 51,59 persen, dan target selanjutnya bisa diangka 71,59 persen dengan penambahan tenaga kerja 170 ribuan orang.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menambahkan bahwa program ini dirancang untuk menciptakan rasa aman. BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa ketika risiko kerja terjadi, keluarga pekerja tidak jatuh ke dalam kesulitan ekonomi yang lebih dalam.
”Negara hadir agar mereka tidak menghadapi beban itu sendirian. Jaminan sosial ini adalah kunci menjaga ketahanan sosial warga kita,” tegas Agustina.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah. Tujuannya jelas: memastikan setiap keringat pekerja di sektor informal—mulai dari asisten rumah tangga hingga buruh serabutan—terlindungi secara berkelanjutan dan tepat sasaran.

Komentar