BERITASEMARANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah memperkuat sinergi dengan insan media untuk menekan angka masyarakat yang terjerat investasi ilegal dan penipuan (scam) keuangan. Media dinilai memiliki peran krusial sebagai perpanjangan tangan OJK dalam memberikan edukasi sekaligus deteksi dini di tengah masyarakat.
Asisten Direktur Senior Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Jawa Tengah, Iip Arweni Ilmiati, mengungkapkan bahwa modus penipuan keuangan saat ini semakin beragam dan seringkali memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik korban.
“Kami mohon rekan-rekan media, apabila menemui ada tawaran dengan ciri-ciri legalitas tidak jelas, menawarkan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, hingga klaim tanpa risiko, mohon segera informasikan kepada kami. Ini adalah bagian dari deteksi dini agar korban tidak semakin banyak,” ujar Iip.
Ciri-Ciri Investasi Ilegal: Ingat 2L
Iip menekankan pentingnya prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum masyarakat memutuskan untuk berinvestasi. Ia mencontohkan beberapa modus yang marak terjadi, mulai dari binary option, robot trading, hingga skema ponzi berkedok arisan online.
“Ada yang menawarkan keuntungan hingga 4,9 persen per bulan. Itu jelas tidak wajar. Di dunia keuangan, semua produk pasti ada risikonya. Jika ada yang mengklaim tanpa risiko, itu patut dicurigai,” tegasnya.
Beberapa ciri utama investasi ilegal yang perlu diwaspadai antara lain:
1. Legalitas Tidak Jelas: Tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang (OJK/Bappebti).
2. Menjanjikan bunga tinggi dalam waktu singkat.
3. Skema Member Get Member: Memanfaatkan perekrutan anggota baru untuk membayar anggota lama.
4. Tokoh Publik: Menggunakan public figure untuk membangun kepercayaan semu.
Waspada Scam Keuangan Pasca-Lebaran
Selain investasi bodong, OJK Jateng juga menyoroti tingginya angka scam atau penipuan keuangan yang mencapai 90% dari total pengaduan, terutama pasca-Lebaran. Modus yang digunakan meliputi sniffing, phishing, hingga skimming melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
Iip mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengunduh tautan (link) dari pihak tidak dikenal dan menghindari penggunaan WiFi publik saat bertransaksi keuangan.
Kanal Aduan dan Pelaporan
Bagi masyarakat atau media yang menemukan indikasi entitas ilegal, OJK menyediakan kanal pelaporan resmi melalui:
-. Satgas Pasti: sipasti.ojk.go.id (untuk melaporkan entitas/orang yang menawarkan investasi ilegal).
-. Portal IISC: iisc.ojk.go.id (khusus untuk pelaporan penipuan keuangan/scam guna penundaan transaksi dan koordinasi hukum).
“Jika sudah terlanjur mentransfer uang ke penipu, segera lapor ke portal IISC. Tujuannya agar dilakukan identifikasi pelaku dan koordinasi cepat dengan aparat penegak hukum untuk tindakan pidana,” pungkas Iip.

Komentar