BERITASEMARANG.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System).
” Meskipun secara aturan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tetap berada pada 31 Maret 2026, pemerintah memberikan dispensasi khusus bagi wajib pajak yang melakukan aktivitas perpajakan di luar tanggal tersebut.” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima beritasemarang.id.
Berdasarkan keputusan terbaru, Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga jika melakukan hal-hal berikut dalam periode 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026:
- Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.
- Pembayaran PPh Pasal 29 (Pajak Kurang Bayar) Tahun Pajak 2025.
- Pelunasan kekurangan pembayaran atas perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT (SPT Y).
DJP menegaskan bahwa bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika karena alasan sistem STP terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.
” Selain penghapusan sanksi, kebijakan ini juga memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Keterlambatan pelaporan SPT selama masa relaksasi (hingga 30 April 2026) tidak akan dijadikan dasar untuk mencabut status atau menolak permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi masyarakat selama masa transisi ke sistem administrasi perpajakan yang baru, sekaligus memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa membebani wajib pajak dengan denda administrasi.

Komentar