Ekonomi Nasional

OJK Perkuat Kepastian Hukum Perbankan Melalui Konsep Business Judgement Rule

BERITASEMARANG.ID  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi bankir dalam pengambilan keputusan bisnis guna mendorong pertumbuhan kredit yang sehat. Hal ini dilakukan melalui penguatan pemahaman mengenai konsep Business Judgement Rule (BJR) untuk menghindari kriminalisasi terhadap risiko bisnis, khususnya dalam penanganan kredit macet.

​Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kepastian hukum sangat krusial bagi integritas industri perbankan. Menurutnya, BJR memberikan perlindungan sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan demi kepentingan terbaik perusahaan.

​”Langkah ini diharapkan memberikan ruang bagi perbankan untuk menjalankan fungsi intermediasi secara optimal tanpa dihantui rasa takut (chilling effect), selama tetap menerapkan tata kelola yang baik,” ujar Dian dalam acara Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta, Selasa (12/5).

​Parameter Perlindungan Hukum

​Dalam kesempatan yang sama, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Jupriyadi, menjelaskan bahwa BJR dapat diterapkan jika memenuhi persyaratan kumulatif sesuai Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

BYD Perkuat Layanan Purna Jual untuk Teknologi DM di Indonesia, Janjikan Biaya Perawatan 30% Lebih Hemat  

​Parameter tersebut meliputi:

-. ​Keputusan diambil dengan itikad baik.

-. ​Kepatuhan terhadap prosedur yang benar.

-. ​Tidak ada benturan kepentingan.

-. ​Adanya upaya maksimal mitigasi risiko.

OJK Restui Penggabungan Sejumlah BPR di Jateng, Layanan Nasabah Dipastikan Tetap Aman

​”Jika parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, hal itu merupakan business failure (kegagalan bisnis) dan bukan tindak pidana, terutama jika dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank,” tegas Jupriyadi. Ia juga menekankan prinsip ultimum remedium, di mana jalur pidana harus menjadi upaya terakhir.

​Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut BJR sebagai instrumen anti-kriminalisasi. Namun, ia memperingatkan bahwa perlindungan hukum ini akan gugur jika ditemukan unsur manipulasi dan kolusi.

​”Penyimpangan seperti pengabaian prinsip kehati-hatian, benturan kepentingan, atau penyampaian informasi palsu akan mengubah risiko bisnis menjadi akibat dari kejahatan,” jelas Didik.

​Sementara itu, pakar hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, menambahkan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian mens rea (niat jahat), baik berupa kesengajaan maupun kealpaan yang diatur tegas dalam undang-undang.

​Melalui kesamaan persepsi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku industri, OJK berharap iklim perbankan nasional semakin kondusif. Dengan adanya perlindungan BJR, para bankir diharapkan lebih percaya diri dalam menyalurkan pembiayaan yang menjadi motor penggerak ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek kepatuhan dan hukum yang berlaku.

Raih Special Achievement Award, Ahmad Luthfi Dinilai Berhasil Hadirkan Terobosan untuk Jateng  

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement