Pendidikan Ruang Pembaca

Memutus Rantai ‘Kepatuhan Buta’ di Pesantren: Batas Taat Kiai adalah Dinding Hukum

BERITASEMARANG.ID – Budaya penghormatan tinggi terhadap figur kiai melalui doktrin sami’na wa atho’na (kami mendengar dan kami taat) kini menghadapi tantangan serius. Ketika doktrin luhur tersebut dipelintir menjadi alat manipulasi untuk melanggengkan kekerasan seksual, hukum positif secara tegas hadir sebagai pembatas.

​Pengamat hukum sekaligus Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang (USM), Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM, menegaskan bahwa tidak ada toleransi hukum bagi predator seksual, sekalipun berlindung di balik otoritas keagamaan.

​”Batas taat kepada kiai adalah sampai dinding hukum pidana. Ketika perintah melanggar hukum dan moral, maka menolak adalah kewajiban,” ujar Kukuh.

​Menurut data Kementerian Agama, terdapat lebih dari 39.000 pondok pesantren di Indonesia yang menjadi benteng moral umat. Namun, maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama belakangan ini—termasuk kasus besar seperti H.W. di Jawa Barat, M.S.A.T di Jawa Timur, hingga dugaan kasus di wilayah Pantura (Jepara dan Pati)—menjadi alarm keras.

​Kukuh menilai, mayoritas korban memilih diam akibat adanya ketimpangan relasi kuasa (coercive authority). Tekanan psikis dan spiritual seperti rasa takut “kualat,” dikeluarkan dari pesantren, atau dianggap durhaka membuat santri menjadi korban yang tidak berdaya (powerless victim). Dalih kemaslahatan seperti “transfer ilmu”, “ikhlas”, atau mencari “barokah” kerap digunakan pelaku untuk membungkam korban.

Sentuhan Humanis Wali Kota Semarang: Ajak Anak Yatim Nobar ‘Children of Heaven’ dan Pompa Semangat Raih Mimpi

​Secara normatif, konsep sami’na wa atho’na (QS. An-Nur: 51 dan QS. An-Nisa: 59) mengajarkan ketaatan mutlak hanya kepada Allah dan Rasul-Nya. Sementara ketaatan kepada manusia (ulama/pemimpin) memiliki syarat ketat, yakni selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih: “La tha’ata li makhluqin fi ma’shiyatil khaliq” (tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Pencipta).

​Di mata hukum positif, tameng “kepatuhan spiritual” ini rontok oleh Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini melarang keras segala bentuk kekerasan, ancaman, tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

​Hukum mengategorikan dalih ritual spiritual atau transfer ilmu sebagai bentuk “tipu muslihat”, sedangkan ancaman sanksi sosial atau spiritual dikategorikan sebagai “paksaan psikis”.

​Terkait sanksi, Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Ancaman ini menjadi jauh lebih berat pada ayat (2), di mana hukuman ditambahkan sepertiga dari ancaman pokok apabila pelaku merupakan pendidik, tenaga kependidikan, atau pengasuh anak—yang dalam konteks ini mencakup figur kiai atau pengasuh pesantren.

​Yurisprudensi hukum di Indonesia, seperti putusan perkara H.W. di Bandung dan M.S.A.T di Jawa Timur, telah mempertegas kaidah baru: persetujuan korban dalam relasi kuasa yang timpang tidak dianggap sebagai persetujuan bebas, dan dalih agama tidak dapat menghapus pidana.

Honda Jateng Gencarkan Edukasi Etika Berkendara dan Tips Hadapi Pengendara Luar Kota

​Kukuh memetakan tiga batasan utama ketaatan yang dibenarkan oleh hukum:

1. ​Batas Materiil: Ketaatan hanya berlaku pada perintah yang baik (ma’ruf). Perintah cabul adalah kemungkaran yang wajib ditolak.

2. ​Batas Formil: UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berlaku mutlak di seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada lembaga atau personal yang kebal hukum.

3. ​Batas Akibat: Jika perintah kiai menimbulkan tindak pidana, pihak yang menyuruh maupun yang membantu dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta.

​Negara menjamin hak santri untuk menolak tindakan cabul dan melaporkannya tanpa takut intimidasi. Bahkan, Pasal 19 UU TPKS mengancam pidana bagi pihak manapun yang mencoba menghalangi pelaporan kasus kekerasan seksual.

Dukung Pendidikan Generasi Muda, BYD Indonesia Luncurkan Program ‘Small Steps for Tomorrow’

​Untuk memutus mata rantai ini, Kukuh mendesak Kementerian Agama agar mewajibkan edukasi perlindungan anak dan hukum TPKS di pesantren. Setiap pengasuh pondok pesantren juga dituntut memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan anak serta pakta integritas yang jelas.

​Tak kalah penting, aparatur wilayah mulai dari RT, RW, Lurah, hingga jajaran Forkompimcam (Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan) wajib hadir memberikan pengawasan dan penyuluhan hukum berkala. Pesantren harus dikembalikan pada fungsi sucinya: tempat menyemai ilmu dan akhlak, bukan ruang aman bagi predator berkedok agama.

Penulis : Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos, SH, MH, MM ( Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement