Pendidikan Semarang

Bukan Sekadar Kenakalan Remaja, Fenomena ‘Kreak’ di Semarang Masuk Kategori Kejahatan Jalanan Serius

BERITASEMARANG.ID – Kota Semarang yang dikenal sebagai kota metropolitan yang berkembang pesat kini tengah dihadapkan pada bayang-bayang hitam fenomena sosial yang meresahkan. Kelompok remaja jalanan yang akrab disapa “Kreak” kini bukan lagi sekadar masalah kenakalan remaja biasa, melainkan telah bergeser menjadi ancaman pidana serius atau street crime (kejahatan jalanan).

​Pakar Hukum sekaligus Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang (USM), Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, BA, S.Sos., SH., MH., MM., menegaskan bahwa tindakan kelompok kreak yang kerap membawa senjata tajam, melakukan aksi konvoi liar, hingga pembacokan sudah memenuhi unsur kekerasan jalanan terorganisasi (organized street violence).

​”Mereka tidak sekadar berkumpul, melainkan memiliki identitas kelompok, melakukan mobilisasi massa, membawa senjata, dan melakukan kekerasan bersama-sama. Karena itu, pendekatan yang digunakan tidak boleh lagi sekadar pendekatan kenakalan remaja,” ujar Dr. Kukuh dalam analisis hukumnya.

​Secara etimologis, istilah “Kreak” berasal dari gabungan bahasa Jawa, yaitu kere (miskin) dan mayak (bergaya/sok hebat). Awalnya, istilah ini hanya merujuk pada gaya berpakaian tertentu.

​Namun, belakangan ini maknanya bergeser menjadi sebutan geng jalanan yang brutal. Wilayah-wilayah seperti Tembalang, Banyumanik, Pedurungan, dan Candisari pun kerap diidentifikasi sebagai titik rawan aktivitas mereka.

Dua Calon Guru Besar UNDIP Paparkan Riset Unggulan soal Tata Kelola Pemerintahan dan Bahaya Merkuri

​Berdasarkan data Polrestabes Semarang, sepanjang Januari hingga September 2024, tercatat puluhan kasus geng motor dan kreak yang berujung pada proses pidana. Bahkan, beberapa kasus telah menelan korban jiwa, termasuk salah satunya seorang mahasiswa yang tewas akibat pembacokan.

​Dr. Kukuh memaparkan sejumlah instrumen hukum berat yang dapat menjerat para pelaku kreak, di antaranya:

-. ​Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan): Ancaman pidana mulai dari 5 tahun 6 bulan, hingga maksimal 9 tahun penjara jika menyebabkan kematian.

-. ​UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (Kepemilikan Senjata Tajam): Membawa celurit, pedang, atau gir motor tanpa alasan sah dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.

-. ​Pasal 351 & 338 KUHP (Penganiayaan berat & Pembunuhan): Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Pangkas Pengeluaran Rutin, Lini EV Chery Hadirkan Efisiensi Energi Mulai Rp181/Km

​Menanggapi anggapan keliru di masyarakat bahwa anak di bawah umur (14-18 tahun) bebas dari jerat hukum, Dr. Kukuh meluruskan hal tersebut melalui UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

​”Anak yang berumur 14 tahun ke atas dan melakukan tindak pidana dengan ancaman lebih dari 7 tahun dapat dikenakan penahanan. Karena membawa senjata tajam (UU Darurat) ancamannya 10 tahun, maka pelaku anak tetap dapat ditahan dan diproses hukum. Status anak bukanlah tameng,” tegasnya.

​Dari kacamata kriminologi, eksistensi kelompok kreak ini subur akibat kurangnya pengawasan orang tua, krisis identitas, lemahnya pendidikan karakter dan agama, serta pengaruh media sosial yang digunakan untuk pamer kekuatan demi mendapat pengakuan.

​Oleh karena itu, aparat penegak hukum di Semarang kini menerapkan tiga strategi utama: Pre-Emtif (penyuluhan), Preventif (patroli rutin/razia), dan Represif (penangkapan dan peradilan).

​Namun, Dr. Kukuh mengingatkan bahwa penegakan hukum pidana hanyalah obat terakhir (ultimum remedium). Pencegahan jauh lebih krusial dengan melibatkan peran aktif orang tua, sekolah, tokoh agama, hingga pemerintah.

Makin Manjakan Penumpang, 7 KA New Generation Kini Beroperasi di Daop 4 Semarang

​”Pemerintah maupun sektor swasta perlu membuka kran yang lebih luas bagi kegiatan positif remaja, seperti olahraga, seni budaya, kewirausahaan, hingga pelatihan keterampilan. Remaja yang punya ruang ekspresi positif akan menjauhi kekerasan jalanan. Sebab pada akhirnya, membangun generasi muda yang produktif jauh lebih murah daripada membangun penjara baru,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement