BERITASEMARANG.ID – Komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk memperkuat pembangunan dari tingkat akar rumput terus dimatangkan. Melalui program Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp25 juta per RT per tahun, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memastikan setiap pengurus lingkungan tidak berjalan sendiri. Pemkot Semarang berkomitmen memberikan pendampingan penuh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan anggaran.
Langkah ini diambil agar dana stimulan tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat, transparan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Melalui sosialisasi yang masif, para pengurus RT dan RW dibekali pemahaman mendalam mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyatakan optimismenya bahwa proses administrasi ini akan berjalan lancar berkat bantuan teknologi. Pemkot Semarang telah menyediakan aplikasi Ruang Warga untuk mempermudah pengurus RT dan RW dalam mengunggah dokumen persyaratan.
”Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026,” ujar Agustina, Senin (15/6/2026).
Untuk menjaga transparansi sejak awal, sejumlah dokumen penting wajib dipenuhi, antara lain:
- Surat Permohonan
- SK Kepengurusan
- Rencana Anggaran Penggunaan (RAP)
- Berita Acara Kesepakatan Warga
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Untuk memastikan tata kelola keuangan yang akuntabel, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang. Lurah bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memverifikasi dokumen sebelum diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Setelah lolos verifikasi, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing lembaga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menekankan pentingnya keaktifan pengurus lingkungan.
”Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” jelas Eko.
Sesuai arahan Wali Kota Agustina, dana BOP Rp25 juta ini tidak diperuntukkan bagi honorarium atau kepentingan pribadi pengurus. Dana wajib digunakan 100% untuk kegiatan kemasyarakatan dan fasilitas publik.
Dana BOP ini dirancang untuk menggerakkan kembali semangat gotong royong dan keguyuban warga. Beberapa contoh alokasi kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- Kegiatan keamanan (ronda malam).
- Kerja bakti lingkungan.
- Penataan dan perbaikan fasilitas umum.
- Kebersihan lingkungan.
Pemkot Semarang juga memberikan ruang fleksibilitas bagi pengurus RT jika ada perubahan kebutuhan di lapangan, melalui mekanisme perubahan RAP yang terukur dan terverifikasi.
Melalui pendampingan administrasi yang menyeluruh ini, Wali Kota Agustina berharap para pengurus RT/RW bisa lebih fokus menghadirkan manfaat nyata bagi warga tanpa harus terbebani oleh kendala administratif yang rumit. Pembangunan Kota Semarang kini benar-benar tumbuh dari lingkungan terkecil.

Komentar