Semarang

Antisipasi Kebutuhan Lahan Makam, Pemkot Semarang Tata TPU dan Dorong Pengembang Serahkan PSU  

BERITASEMARANG.ID – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus memperkuat penataan layanan pemakaman untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan lahan makam seiring pertumbuhan penduduk. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi pengelolaan 15 Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah daerah sekaligus mendorong pengembang perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk lahan pemakaman umum, kepada Pemerintah Kota Semarang

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, menegaskan penyediaan layanan pemakaman merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus dijamin keberlanjutannya.

“Pelayanan pemakaman adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah. Karena itu kami tidak hanya menata pengelolaan TPU yang ada, tetapi juga menyiapkan keberlanjutan penyediaan lahan makam agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, baik hari ini maupun di masa mendatang,” ujar Murni.

Saat ini, Pemkot Semarang mengelola 15 TPU yang tersebar di berbagai wilayah. Empat TPU, yakni TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan telah mencapai kapasitas penuh sehingga hanya melayani pemakaman sistem tumpang bagi keluarga yang telah memiliki makam di lokasi tersebut. Sementara itu, layanan pemakaman baru dialihkan ke TPU lain yang masih memiliki ketersediaan lahan.

Untuk menjamin ketersediaan lahan makam dalam jangka panjang, Disperkim juga terus mendorong percepatan penyerahan PSU oleh pengembang perumahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015. Setiap pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman umum paling sedikit dua persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan, baik di dalam maupun di luar kawasan yang dikembangkan.

UNDIP-OJK Jateng Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat   

“Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, untuk segera memenuhi kewajibannya. Penyerahan tersebut bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat Kota Semarang,” kata Murni.

Ia menjelaskan, lahan yang diserahkan harus memenuhi persyaratan teknis, antara lain sesuai rencana tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir maupun longsor, memiliki struktur tanah yang layak, serta didukung akses jalan sehingga dapat difungsikan sebagai TPU yang aman dan nyaman.

Selain memperluas ketersediaan lahan, Pemkot Semarang juga terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penataan lingkungan TPU yang lebih asri, pengembangan layanan berbasis digital, pelayanan mobil jenazah dengan tarif resmi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023, serta peningkatan profesionalitas petugas lapangan.

“Komitmen kami adalah menghadirkan layanan pemakaman yang tertib, transparan, dan humanis. Melalui penataan TPU, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan penyediaan lahan baru, kami ingin memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang layak ketika menghadapi masa duka,” pungkas Murni.

​Siswa SMKN 2 Purwodadi Sabet Juara USM Engineering Fair 2026  

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement