BERITASEMARANG.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 348 K/Pid.Sus/2026 yang membatalkan vonis bebas Andri Wijanarko menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Dalam agenda Eksaminasi Hukum yang digelar di kampus Magister Hukum Universitas Semarang (USM) pada Senin (6/7/2026), putusan kasasi tersebut dinilai kontradiktif dan patut dikritisi.
Dosen Magister Hukum USM, Dr. Zainal Arifin, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa kasus Direktur PT Klasik Jaya Samudra ini sangat layak dieksaminasi karena menggabungkan tiga isu besar, batas kewenangan MA sebagai judex juris, standar pembuktian dokumen yang belum pasti, dan perlindungan hak terdakwa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pemalang sebagai judex facti telah menjatuhkan vonis bebas karena menilai dakwaan jaksa tidak terbukti sah. Namun, MA justru membatalkan putusan tersebut di tingkat kasasi.
”Perbedaan putusan yang kontras menimbulkan pertanyaan besar. Apakah MA masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai judex juris (memeriksa penerapan hukum) atau justru telah melampauinya dengan menilai ulang fakta dan pembuktian yang menjadi ranah judex facti,” ujar Dr. Zainal.
Salah satu poin paling krusial yang disorot adalah penggunaan barang bukti berupa ijazah Paket C atas nama Firandi Kabenaran. Dalam berkas perkara, dokumen tersebut nyatanya masih berstatus “diduga palsu” dan belum diuji melalui laboratorium forensik atau putusan pengadilan yang inkrah.
Senada dengan hal itu, eksaminator lainnya, Dr. Subaidah Ratna Juwita, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh didasarkan atas dugaan atau asumsi semata, melainkan harus memenuhi Pasal 183 KUHAP.
Selain itu, ia menilai penuntut umum gagal membuktikan adanya unsur kesalahan personal (mens rea) dari Andri Wijanarko. Sebagai direktur perusahaan, terdakwa tidak serta-merta bertanggung jawab secara pidana atas dokumen yang dibawa oleh calon pekerja migran tanpa bukti keterlibatan aktif.
”Dalam kasus ini, asas in dubio pro reo—di mana setiap keraguan harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa—seharusnya diterapkan. Memidana seseorang berdasarkan fakta hukum yang belum pasti berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan praduga tak bersalah,” jelas Dr. Subaidah.
Kegiatan eksaminasi yang dibuka oleh Direktur Pascasarjana USM, Dr. Muhammad Junaidi, S.H.I., M.H., ini diharapkan dapat menjadi bahan kajian akademik sekaligus kontrol sosial terhadap kualitas pertimbangan hukum di tingkat tertinggi peradilan Indonesia demi menegakkan kebenaran materiil.

Komentar