Semarang

Belum Inkracht, Pemkot Semarang Siap Tempuh Upaya Hukum Lanjutan Terkait Sengketa Direksi PDAM

BERITASEMARANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan akan mengambil seluruh langkah hukum yang tersedia terkait sengketa Keputusan Wali Kota Semarang tentang pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​Langkah ini diambil merespons beredarnya informasi di media sosial mengenai hasil putusan pada tingkat banding atas perkara tersebut.

​Plt. Kabag Hukum Setda Kota Semarang, Endang Sri Rejeki—yang akrab disapa Cici—meminta masyarakat untuk memahami informasi yang beredar secara utuh. Ia menekankan bahwa proses hukum perkara ini masih berjalan dan belum selesai.

​”Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” tegas Cici, Kamis (9/7).

​Cici menjelaskan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Wali Kota Semarang mengenai pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal. Sebagai bagian dari negara hukum, Pemkot Semarang menghormati putusan pengadilan, namun di sisi lain juga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

​Cicil Anggaran Pilgub 2029, Pemprov Jateng Amankan Fiskal Daerah

​Pemkot Semarang memastikan akan menggunakan hak tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk:

  • Menjaga kepastian hukum di lingkungan pemerintahan.
  • Menjamin tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
  • Memastikan kebijakan strategis kepala daerah diuji melalui mekanisme peradilan yang sah.

​”Kami menghormati independensi lembaga peradilan dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik,” imbuh Cici.

​Menyikapi narasi yang berkembang liar di media sosial, Pemkot Semarang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh. Cici mengingatkan bahwa penilaian objektif atas suatu perkara harus didasarkan pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Di akhir keterangannya, Pemkot Semarang berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi secara terbuka dan proporsional kepada publik.

​Masyarakat, khususnya para pelanggan PDAM Tirta Moedal, juga diminta tidak perlu khawatir. Pemkot Semarang menjamin bahwa proses sengketa hukum yang sedang berjalan ini sama sekali tidak akan mengganggu pelayanan air bersih. Pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal dan profesional.

Pemkot Semarang Ajak Warga Semarakkan Bulan Kemerdekaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement