BERITASEMARANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memperketat tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Langkah ini diambil untuk memastikan fasilitas hunian daerah tersebut dimanfaatkan secara legal dan tepat sasaran oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang memang berhak.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati (Pipie), mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah praktik pelanggaran di lapangan, mulai dari dugaan oper sewa ilegal, penghunian tanpa izin, hingga keterlibatan perantara atau calo.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi atau pengalihan unit rusunawa secara informal. Seluruh proses harus melalui prosedur resmi,” tegas Pipie.
Dalam proses penataan ini, Pemkot Semarang tetap memadukan penegakan hukum dan pendekatan kemanusiaan. Bagi warga yang terdaftar sah namun menghadapi kendala ekonomi, Disperkim mengedepankan pembinaan dan penanganan sosial secara persuasif.
Untuk memperkuat transparansi, Disperkim mengoptimalkan platform digital e-Rusun. Melalui aplikasi ini, pendataan penghuni dilakukan secara terintegrasi, dan bukti pembayaran maupun dokumen resmi dikirim langsung via WhatsApp dan email. Selain itu, masyarakat juga diarahkan memanfaatkan kanal Lapor Semar AWP untuk layanan pengaduan dan informasi resmi.

Komentar