Nasional Pendidikan

Menko Yusril Ungkap Modus TPPO di Konferensi Internasional Unissula

BERITASEMARANG.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan berimbalan gaji tinggi yang berujung pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

​Hal tersebut ditegaskan Yusril saat menjadi keynote speaker dalam ajang Legal International Conference and Studies (LICS) 2026 yang digelar Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) di Semarang, Kamis (30/7/2026).

​Di hadapan akademisi dari berbagai belahan dunia, Yusril menyebut bahwa modus TPPO kerap berawal dari janji manis lowongan kerja yang menggiurkan. Namun, kenyataannya para korban justru dibawa ke daerah atau negara lain untuk dieksploitasi.

​”Perdagangan orang merupakan persoalan serius yang dihadapi bangsa dan negara kita. Bukan hanya lintas negara, tetapi juga perdagangan orang secara domestik di dalam negeri,” ujar Yusril yang hadir didampingi Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto dan Dekan Fakultas Hukum Unissula Prof. Dr. Jawade Hafidz.

​Yusril membeberkan, para korban TPPO kerap tidak menerima gaji yang dijanjikan, menjadi korban eksploitasi seksual, dipaksa bekerja melebihi batas, hingga mengalami penyekapan dan tindakan tidak manusiawi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan kemiskinan menjadi celah utama yang dimanfaatkan para pelaku.

Wajah Baru Stasiun Tawang: Menjaga Sejarah, Memacu Ekonomi Semarang

​”Karena keterkaitannya dengan kemiskinan dan keterbelakangan, kasus-kasus seperti ini terus terjadi di tengah masyarakat. Kondisi ekonomi membuat warga mudah tergiur tawaran pekerjaan yang terlihat menguntungkan,” jelasnya.

​Meski Indonesia sudah memiliki perangkat hukum serta meratifikasi berbagai instrumen internasional—termasuk kerja sama di tingkat ASEAN—penegakan hukum saja dinilai tidak cukup. Langkah pencegahan (preventif) dari hulu harus jauh lebih masif.

​Yusril menekankan pentingnya benteng pertama dari lingkungan terdekat, seperti keluarga, ulama, dan tokoh masyarakat untuk aktif mengedukasi warga.

​”Jangan begitu mudah melepas anak dan anggota keluarga untuk bekerja di tempat lain apabila pihak yang menawarkan pekerjaan tidak jelas, tujuannya tidak jelas, dan tidak ada perjanjian yang jelas. Jangan karena kesulitan mencari pekerjaan, lalu keluarga kita, terutama perempuan dan anak, menjadi korban,” tegas Yusril.

​Konferensi internasional bertajuk “Combating Human Trafficking and Enhancing Protection of Women and Children” ini turut menghadirkan jajaran pakar hukum dunia serta pejabat nasional, antara lain:

Wuling Resmi Meluncurkan Aira ev di GIIAS 2026: Mobil Listrik Ringkas nan Bergaya Neo Classic, Harga Mulai Rp155 Juta

  • Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo (Wakapolri) yang hadir secara daring.
  • Prof. Ibrahim Kaya (Istanbul University, Turki)
  • Dr. Raquel Verdasco Martinez (Comillas Pontifical University, Spanyol)
  • Prof. Tajuddin Sanni (Villa College, Maldives / Univ. of the West of England Programme)
  • Dr. Lana Al Khakayleh & Prof. Mahmoud Abu Turabbi (Applied Science University, Yordania)
  • Prof. Henning Glaser (Thammasat University, Thailand)
  • Prof. Mohammad Mahenna (Al-Azhar University, Mesir)
  • Prof. Simon Butt (University of Sydney, Australia)
  • Prof. Shimada Yuzuru (Nagoya University, Jepang)
  • Prof. Abdelaali Maggouri (Ibn Zohr University, Marokko)

​Melalui forum global ini, Unissula berharap dapat memperkuat kolaborasi akademisi dan praktisi hukum dalam merumuskan strategi penanganan TPPO serta meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement