Jateng

Pemprov dan DPRD Jateng Setujui Langkah Awal Pemekaran Brebes Selatan  

BERITASEMARANG.ID — Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jawa Tengah resmi memproses usulan pemekaran Kabupaten Brebes melalui pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan. Langkah ini diambil guna memotong rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan layanan publik bagi masyarakat setempat.

​Usulan tersebut disampaikan Pemprov Jateng dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Semarang, Kamis (30/7/2026). Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menegaskan bahwa seluruh persyaratan awal pemekaran telah terpenuhi di tingkat kabupaten.

​”Tujuan utamanya mendekatkan pelayanan. Secara geografis, Brebes Selatan cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Dengan wilayah yang lebih terjangkau, layanan publik bisa lebih cepat dan efektif,” ujar Sumarno mewakili Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.

​Sesuai aturan, persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Jateng menjadi syarat mutlak sebelum berkas diserahkan ke Pemerintah Pusat untuk diverifikasi oleh tim independen.

​Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPRD Jateng Sumanto menyatakan pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Asrar dan beranggotakan Muhammad Naryoko sebagai wakil ketua. Pansus bertugas memverifikasi kelayakan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dinkes Kota Semarang Tangani Dugaan Keracunan Pangan di SMK Negeri 6

​”Proses pemekaran ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2018. Karena sudah diajukan oleh Gubernur, kami langsung bentuk Pansus untuk mengkaji dan melakukan validasi lapangan,” kata Sumanto. Hasil kajian Pansus ini nantinya akan menentukan terbitnya persetujuan resmi Pemprov dan DPRD Jateng ke pusat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement