BERITASEMARANG.ID – Sebanyak 62 penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kudu, Kecamatan Genuk, dipanggil Satpol PP Kota Semarang, Senin (3/8). Pemanggilan ini dilakukan menyusul adanya tunggakan uang sewa yang nilainya secara keseluruhan mencapai Rp 78 juta.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut atas koordinasi dengan Disperkim Kota Semarang. Uang sewa rusunawa tersebut merupakan bagian dari retribusi daerah yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aturan & Potensi Sanksi:
- Periode Tunggakan: 2024 hingga 2026
- Tarif Sewa: Rp 100.000 – Rp 150.000 / bulan
- Dasar Hukum: Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2025 (Pajak & Retribusi Daerah)
- Sanksi Maksimal: Penyegelan unit dan pencabutan hak huni jika tidak melunasi sesuai batas waktu.
Dalam proses klarifikasi, para penghuni diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan untuk melunasi kewajibannya. Satpol PP mengimbau para penunggak agar segera menyelesaikan pembayaran demi mengandaskan potensi tindakan tegas berupa penyegelan kamar.

Komentar