BERITASEMARANG.ID – Beredarnya uang panas di meja kasir pabrik garmen Kawasan Industri Wijaya Kusuma Semarang berujung petaka. Christin Listiawati, karyawan bagian accounting, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,88 Miliar demi berinvestasi valuta asing (valas).
Aksi nekat warga Puri Anjasmoro ini terbongkar saat perusahaan hendak mengambil dana besar di bank. Betapa kagetnya manajemen ketika memeriksa brankas kantor dan hanya menemukan sisa uang tunai Rp 20 juta. Penyelidikan internal langsung mengarah pada Christin, yang akhirnya mengakui telah memutar uang ratusan juta tersebut untuk kepentingan pribadi.
Gagal Sepakat, Berujung Bui
Majelis Hakim yang dipimpin M. Johan Arifin, S.H., bersama Hakim Anggota Rudi Fakhrudin Abbas, S.H., dan Dr. H. Dedy Muchti Nugroho, S.H., M.Hum., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Sebelum menyeret kasus ini ke meja hijau, pihak pabrik sebenarnya sempat memberikan iktikad baik dengan menawarkan skema pembayaraan angsuran. Namun, karena janji pengembalian tak kunjung terealisasi, manajemen memilih menempuh jalur hukum. Menanggapi vonis 30 bulan penjara tersebut, Christin menyatakan masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.

Komentar