BERITASEMARANG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama sejumlah instansi menggelar penyuluhan Sistem Parkir Elektronik Terpadu bagi juru parkir di Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang melibatkan Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Inspektorat, dan Unit Tipidkor Polrestabes Semarang ini bertujuan meningkatkan transparansi dan ketertiban pengelolaan parkir sekaligus mencegah praktik pungutan liar.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, mengatakan modernisasi perparkiran membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam penyuluhan tersebut, juru parkir mendapatkan edukasi mengenai penggunaan perangkat pembayaran elektronik (e-parking), penerapan tarif resmi, serta ketentuan hukum dalam penyelenggaraan parkir.
Melalui sistem ini, Pemkot Semarang berharap pengelolaan parkir semakin transparan dan akuntabel, pelayanan kepada masyarakat meningkat, serta kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir dapat diminimalkan.

Komentar